BERITAKINI talentafmnews.com – 10 Orang tersangka, 147.65 gram Barang Bukti (BB) Narkotika berbagai jenis dan 450 botol miras, berhasil diamankan Mapolres Lombok Tengah. Hal itu diungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Budi Santosa,S.I.K, M.H, dalam konferensi pers pada Senin 2/12/2019 di Mapolres setempat.
Kapolres lebih lanjut mengatakan, Seluruh tersangka diamankan dari sejumlah TKP di Lombok Tengah yang berhasil diungkap pihak Mapolres Lombok Tengah dalam kurun waktu setahun terakhir.
“Terkait masalah markoba ini, kita memang targetkan pengedar dan bandar,”kata kapolres.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sejauh ini, kasus narkoba yang ditangani merupakan jaringan dalam provinsi, namun pihak Mapolres masih akan terus melakukan pengembangan.
“Rata-rata tersangka narkoba ini terancam antara 4 hingga 5 tahun penjara dan saat ini masih dalam proses penyidikan,”‘imbuhnya.
Selain narkoba, Mapolres juga mengamankan 10 buah hanphone android, gunting dan alat hisap serta uang Rp.2.7 juta yang terkait dengan kasus narkoba tersebut.
Didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rafles P Girsang, Kasat Narkoba, AKP. Dhafid Shidik dan sejumlah pejabat dan jajaran perwira mapolres, Kapolres juga mengungkap, pihaknya menyita 450 botol miras berbagai jenis dari seiumlah cafe dan warung serta hotel di Lombok Tengah.
“Kita menyita minuman keras itu dari cafe-cafe yang tidak memiliki ijin penjualan miras baik cafe yang ada di kota dan juga di kawasan pantai Kuta Lombok,”jelasnya.
Semua kasus tipiring penjualan miras itu, saat ini masih terus dipreoses oleh pihak mapolres. Untuk memberikan efek jera, nanti pihak mapolres akan koordinasi dengan pemda agar ijin usahanya dicabut, bila telah melakukan hingga 3 kali pelanggaran menjual miras tanpa izin. (tim)