Home / Peristiwa / Airport Security BIL Gelar Pengenalan Produk Perikanan Dan Kelautan Kategori Contraband

Airport Security BIL Gelar Pengenalan Produk Perikanan Dan Kelautan Kategori Contraband

BERITAKINI talentafmnews.com – Airport Security Bandara Internasional Lombok mengadakan pengenalan produk perikanan dan kelautan kategori contraband, berkerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendaliaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari yaitu pada tanggal 14-15 agustus 2019 dan dibuka oleh General Manager LIA dan Kepala BKIPM Mataram serta dihadiri oleh Personil Airport Security Secreening, Personil Airport Security Protection dan anggota BKIPM Mataram.

Kegiatan ini merupkan tindaklanjut dari nota kesepahaman antara Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan PT. Angkasa Pura I (Persero) tentang pemeriksaan lalulintas ikan dan hasil perikanan di wilayah bandar udara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura I (Persero).

Pengenalan Produk Contraband Perikanan dan Kelautan ini bertujuan guna menambah wawasan  dan pengetahuan personil keamanan bandar udara dalam melaksanakan tugas dan menjadi sarana sosialisasi peraturan peraturan yang terkait lalu lintas ikan khususnya melalui bandar udara untuk memberikan edukasi, meningkatkan koordinasi antara petugas yang berkaitan dengan penanganan jalur masuknya ikan dibandara serta bagian dari upaya membangun sinergi dengan instansi-instansi terkait untuk mendorong peran aktif dari masyarakat dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia terutama didaerah lombok.

General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) cabang Lombok International Airport, Nugroho Jati mengatakan untuk mengungkap salah satu pengendalian, pencegahan masuknya orang dan barang ke bandar udara hal penting yang harus diperketat adalah masalah keamanan pemeriksaan barang bawaan. Pemeriksaan keamanan yang dilakukan di bandar udara mengacu pada peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 137 tahun 2015 tentang program pendidikan dan pelatihan keamanan Penerbangan Nasional, dan mengacu pada Standar Nasional Indonesia tentang Pemeriksaan Penumpang yang diangkut pesawat udara di bandar udara.

“Kepada seluruh anggota personil khususnya security dibandara apabila ada personil yang terlibat dari penyelundupan atau contraband saya selaku General Manager akan menindak tegas anggota yang terlibat, semoga perkenalan produk contraband perikanan ini menjadi bekal teman-teman untuk mengetahui tata cara penanganan serta memahami jenis-jenis produk yang dilarang khususnya terkait dengan contraband perikanan, selain mengetahui produk tersebut kemungkinan ada hal baru yang harus kita ketahui selain dari contraband perikanan, maka dari itu kami dari angkasa pura cabang lombok berterima kasih atas kehadiranya bapak kepala BKIPM Mataram terkait dengan pengenalan produk perikanan kategori contraband dan tidak hanya terkait hal tersebut kedepannya kita juga akan berkerjasama dengan BNN terkait dengan kawasan bebas narkotika” terang General Manager Lombok International Airport Nugroho Jati.

Dasar hukum penanganan produk perikanan dan kelautan kategori contraband mengacu pada undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan, Undang-undang nomor 45 tahun 2019 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004, Peraturan Mentri KP nomor 25/MEN/2011 tentang Organisasi dan tata kerja UPT KIPM, Peraturan Mentri KP NOmor 05/MEN/2015 tentang tindakan karantina ikan untuk pengeluarkan media pembawa hama penyakit ikan karantina (HPIK) keluar Negeri dan Antararea, dan Peraturan Mentri KP. Nomor 20/MEN/2007 tentang tindakan Karantina Ikan untuk Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (HIPK) dari Luar Negeri dan Antaraarea.

Adapun ketentuan pidana yang termuat dalam Undang-Undang No. 16 tahun 1992 pasal 31 yang bentuk pelanggaranya apabila dengan sengaja melanggar ketentuan persyaratan karantina pasal 5,6,7,9,21 dan 25 maksimal kurungan penjara 3 tahun atau denda sebesar Rp. 150.000.000. karena kelalaian melanggar ketentuan tersebut maksimal penjara 1 tahun dengan denda sebesar Rp. 50.000.000.

Ketentuan Pidana dalam undang-undang no. 45 tahun 2019 pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memasukan, mengeluarkan, mengedarkan dana tau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, ke dalam dana tau ke luar wilayah pengelolaan perikan Republik Indonesia maksimal kurungan penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp. 1.500.000.000 sedangkan pasal 100 jo pasal 7 berbunyi setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan, dan barang siapa yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 dengan denda sebesar Rp. 250.000.000.

Pengertian ikan tersendiri meliputi semua biota perairan yang sebagaian atau seluruh daur hidupnya dalam air dengan keadaan hidup ataupun mati sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 1992 pasal 1 angka 10 yaitu Pisces, Crustacea, Mollusca, Coelenterata, Echinodermata, Amphibia, Reptilia, Mamalia, Algae dan biota perairan lain yang termasuk ikan dilindungi.

Beberapa jenis komoditi yang diatur,dilarang (contraband) dan dilindungi meliputi peraturan mentri KP nomor 56 tahun 2016 yaitu lobster dan kepiting, peraturan mentri KP nomor 21 tahun 2014 yaitua ikan arwana peraturan mentri KP nomor 41 tahun 2014 yang tidak boleh masuk keindonesia ikan berjenis alligator gar, ikan botia adalah salah satu jenis ikan dari indonesia yang tidak diperbolehkan di ekspor keluar sesuai dengan peraturan mentri KP nomor 21 tahun 2014.

“Adapun asas dan tugas dari BKIPM adalah menjaga kelestarian sumber daya alam hayati ikan dan melaksanakan pencegahan masuknya dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) keluar wilayah negara Republik Indonesia dan Bentuk Kegiatan Perkenalan ini dengan PT. Angkasa Pura I (Persero) cabang lombok International Airport yaitu mewujudkan pemeriksaan keamanan terhadap para pengguna jasa terhadap barang bawaan yang memungkinkan ditemukannya Contraband/barang selundupan berupa kaitanya dengan perikanan” kata Kepala BKIPM Mataram Suprayogi.

Pada tahun 2016 ada 6 kasus penggagalan penyelundupan benih lobster dibandara international lombok dengan total kerugian negara sebesar 7,8 milyar, pada tahun 2017 setidaknya ada 2 kasus yang telah kita gagalkan penyelundupannya dengan total kerugian 3,3 milyar, tahun 2018 jumlah kasus 2 dengan total kerugian 4,6 milyar.

Sedangakan penggagalan yang dilakukan dengan instansi terkait (Polri, TNI dan PSDKP) di tahun 2016 ada 13 kasus dengan kerugian negara Rp. 1,4 Milyar, penggagalan penyelundukan dari instansi (DITPIDER-MABES POLRI) di tahun 2017 ada 1 kasus dengan kerugian negara 450 juta dan tahun 2019 ada 2 kasus yang digagalkan oleh instansi terkait yaitu KP3 dan TNI-AL dengan jumlah kerugian Rp.2.187.000.000. (Humas LIA/red) 

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *