TALENTAFMNEWS.COM – Anggota DPR-RI, Sudin ini kaget! Ketika lahan miliknya tiba-tiba akan dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah NTB.
Ihksan Ramdhani selaku kuasa hukum Sudin pada Jumat 3/3/2023 ditemui di Bumbang Desa Mertak Lombok Tengah NTB menuturkan, klienya kaget setelah ada surat eksekusi dari PN terhadap lahan miliknya di Bumbang tersebut.
“Begini, klien kami punya lahan seluas sekitar 1,7 hektare di Bumbang yang sekaligus lokasi Hotel Bumbangku dan telah dimiliki sejak lama dengan bukti sertifikat,”tutur Ihksan Ramdhani.
Surat Hak Milik (SHM) klienya lanjut Ihksan Ramdhani sesuai dengan sertifikat nomor 268 tahun 2001 dengan luas tanah di sertifikat 17.080 Meter Persegi atau sekitar 1,7 hektare.
Pada bulan september Katrina memohon ke PN Praya untuk eksekusi dan pada tanggal 17 Oktober 2022 dirinya jelas Ihksan Ramdhani, mendapat Surat Kuasa untuk mengajukan Perlawan Eksekusi.
“Dan luas tanah klien kami itu, sesuai dengan sertifikat yakni 17.080M2. Artinya, 1 hektare 70 are lebih,”jelas Dhani.
Belakangan, baru diketahui kalau lahan miliknya itu akan dieksekusi karena adanya gugatan ke pengadilan oleh seseorang bernama Katerina, yang menyatakan telah membeli lahan tersebut kepada seseorang bernama Sahnun.
“Rupanya Katerina ini yang menggugat ke pengadilan, entah apa persoalanya namun infonya ibu Katerina ini tidak bisa membuat sertifikat atas lahan yang dinyatakan dia beli pada bu Sahnun ini,”jelas Dhani sapaan akrab pengacara muda ini.
Terlepas dari persolan gugat menggugat antara Katerina dengan Sahnun, klienya lanjut Dhani merasa sangat keberatan karena lahan miliknya tersebut terancam jatuh ke tangan orang lain.
Untuk itu, pihaknya selaku kuasa hukum melakukan upaya hukum yakni berupa perlawanan eksekusi terhadap adanya rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh pengadilan atas lahan milik klienya tersebut dengan melakukan gugatan perlawanan eksekusi ke PN Praya.
“Sidang atas upaya hukum perlawanan eksekusi kami dengan terlawan satu yakni ibu Katerina dan terlawan dua yakni ibu Sahnun, sudah dilakukan beberapa kali sejak april 2022 lalu,”imbuh Dhani.
Dalam fakta persidangan, diduga ada tindak pidana yang terjadi, sehingga pihaknya tandas Dhani telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolda NTB dan Polda NTB saat ini telah memproses laporanya tersebut.
Dan pada hari Jumat 3/3/2023 hari ini, proses peradilan atas gugatan perlawanan eksekusi yang dilakukan pihaknya tersebut imbuh Dhani, memasuki agenda Peninjaun Setempat (PS), dimana proses persidangan dilakukan secara langsung di lahan yang menjadi obyek segketa.
Pada agenda PS ini, majelis hakim dari PN Praya yang melakukan persidangan atas perkara perdata tersebut turun langsung bersama panitra dan jajaran PN Praya lainya, melihat dan mencatat kondisi, situasi dan seperti apa fakta-fakta serta batas-batas lahan yang disengketakan sesuai dengan versi masing-masing pihak. Pada agenda tersebut, pihak terlawan 1 dan 2 juga turut hadir mengikuti seluruh proses PS tersebut.
“Kita memang tidak boleh mengintervensi hakim dalam setiap keputusanya, namun semoga dengan adanya fakta-fakta dipersidangan, peradilan ini akan memutuskan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami,”harap Ihksan Ramdhani.
Apalagi lanjut Ihksan Ramdhani, klien-nya benar-benar tidak pernah menjual lahanya tersebut hingga saat ini ke pihak manapun. Apalagi ke seseorang inisial LED (almarhum) yang dulu merupakan orang kepercayaan klienya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Katerina yakni Iskandar Smail menuturkan, klienya membeli tanah tersebut dari Ibu Sahnun seluas 1, 5 hektare dari luas 1,7 hektare sesuai dengan bukti surat perikatan jual beli yang dimiliki klienya.
Dalam perjalanan waktu, tanah 1,5 hektare yang sudah dibeli klienya itu tidak mau diserahkan oleh Ibu Sahnun, alasanya tanah tersebut yang juga meruakan lokasi Hotel Bumbangku tersebut telah diganti dengan tanah yang ada di Sekotong.
“Tetapi kami tidak mengakui pergantian itu, karena ternayata tanah yang disebutnya sebagai pengganti itu ternyata milik orang lain,”ungkap Iskandar Smail.
Sehingga pihaknya lanjut Iskandar menggugat Sahnun ke pengadilan dalam perkara nomor 61 atas wanprestasi karena tidak mau menyerahkan tanah yang sudah dijual kepada klienya dengan hasil klienya dinyatakan menang.
Selain itu lanjut Iskandar, pihaknya melakukan gugatan lagi dalam perkara nomor 35 terhadap Ibu Sahnun dan sampai ke proses Peninjauan Kembali (PK) dinyatakan juga dinyatakan menang.
Adapun pihak Ibu Sahnun lanjut Iskandar,menggugat balik kliennya. Namun saat digugat balik tersebut, pihaknya dari tingkat PN , Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA) dan di MA saat ini masih proses.
“Saat akan eksekusi lahan atas kemenangan kami itu, kita malah digugat oleh Pak Sudin dengan melakukan perlawanan eksekusi,”imbuh Iskandar.
Itu sebabnya hari jumat tersebut, pihak pengadilan turun langsung melihat obyek sengketa yakni lahan dan seluruh bangunan Hotel Bumbangku.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ibu Sahnun yakni Muhtar Muh Saleh menyatakan, bahwa klienya memang benar menjadi terlawan 2 dalam perkara nomor 62 atas perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Sudin.
“Ibu Sahnun itu telah menjual sebagian tanahnya ke Ibu Katerina dan terjadilah saling gugat hingga adanya putusan inkrah hingga adanya pengajuan eksekusi oleh Ibu Katerina,”jelas Muhktar.
Diminya menyampaikan hal penting terkait kasus yang dialami klienya tersebut, Muhktar menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan komentar terlalu jauh terhadap materi-materi dalam persidangan karena saat ini proses hukum masih terus berjalan.
“Untuk saat ini itu saja yang bisa kami sampaikan, karena proses masih terus berjalan,”tandas Muhktar.