BERITAKINI talentafmnews.com – Ayo urus pajak kendaraan sekarang, karena ada keringanan bagi yang mengurus pajak pada tanggal 1 April hingga 21 Mei 2020. Demikian disampaikan Kasatlantas Mapolres Lombok Tengah, AKBP. Marruly Rachmat Azwar,SH. S.IK , Jumat 3/4/2020 via WA kepada radio Talentafm.
Kasat lebih lanjut mengatakan, bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak, jangan kwatir, karena ada insentif Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) bagi yang melakukan pembayaran 2 bulan kedepan.
“Kami hanya meneruskan informasi yang disampaikan oleh Bappenda NTB,”kata Kasat.
Pemberian Insentif tersebut lanjut Kasat, telah diatur dalam peraturan Gubernur NTB Nomor: 17 Tahun 2020 tentang bebas denda PKB dan bebas pokok PKB diatas 5 tahun, yang berlaku mulai 01 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
“Untuk lebih jelasnya dan yang lebih kompeten, Dispenda NTB yang menerangkan mengenai pajak ini,”tutup Kasat.