Home / Peristiwa / Bawaslu Kosong Peserta Hearing Bergeser Ke Mapolres

Bawaslu Kosong Peserta Hearing Bergeser Ke Mapolres

BERITAKINI talentafmnews.com – Puluhan peserta hearing yang tergabung dalam Koalisi Pencari Keadilan (KAPEK) yang semula akan hearing ke Bawaslu Lombok Tengah pada Senin 27/5/2019 bergeser ke Mapolres Lombok Tengah.

KAPEK saat berjalan kaki dari Kantor Bawaslu Ke Mapolres Lombok Tengah

Pantauan Talentafm, karena tidak ada komisioner yang ada di Kantor Bawaslu, peserta hearing kemudian berjalan kaki ke Mapolres Lombok Tengah yang letaknya tidak jauh dari kantor Bawaslu Lombok Tengah.

Koordinator Hearing, Bustami Taefuri dan sejumlah perwakilan  setibanya di Mapolres ditemui oleh Kasat Shabara, Ipda. Hery Arianto dan Kasat Reskrim, AKP.Rafles P Girsang di ruangan Bagops Polres setempat.

KAPEK saat diterima Kasat Sabhara Dan Kasat Reskrim di Ruang BagOps Mapolres Lombok Tengah

Bustami dihadapan pihak Mapolres menyampaikan, pihaknya datang ke Mapolres karena Bawaslu sebagai tujuan awal hearing tampaknya mengosongkan Kantornya. Untuk itu ia dan kawan2 datang ke Mapolres meminta pihak Mapolres untuk memediasi mereka dengan pihak Bawaslu untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami menduga kuat ada tindak pidana yang terjadi pada proses Pemilu dan Pilpres kemarin. Itulah yang ingin kami hearing ke Bawaslu, namun Bawaslu tampaknya memilih mengosongkan kantornya yang kami artikan Bawaslu tak mau menemui kami,”katanya.

Peserta hearing lainya, Lalu Tajir Syahroni pada kesempatan yang sama menyampaikan, pihaknya telah menjadwalkan hearing itu jauh-jauh hari sebelumnya. Dan sengaja menyamakan waktunya dengan agenda Bawaslu dengan harapan Komisioner ada di Kantornya.

“Pada hari ini kami mendengar informasi ada pemanggilan yang dilakukan Bawaslu kepada sejumlah orang yang terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu ini. Sengaja kami samakan harinya sekarang agar komisioner Bawaslu benar-benar di Kantornya, tetapi kenyataanya seperti ini,”jelas Lalu Tajir.

Menjawab apa yang disampaikan Bustomi dan kawan-kawan, Kasat Reskrim Mapolres, AKP.Rafles P Girsang, mempersilahkan sampaikan laporan yang disertai dengan bukti-bukti yang ada. Barulah nanti pihak kepolisian akan memilah apakah laporan itu masuk dalam kategori dugaan Tipilu dan Tindak Pidana Umum.

“Kami tunggu saja laporanya secara resmi dan kami akan proses,”tandas Kasat.(ding)

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *