BERITAKINI talentafmnews.com – Barang Bukti (BB) Sabu-Sabu total 116,5 gram senilai Rp.122 Juta pada rabu 18/3/2020, dimusnahkan oleh jajaran Satnarkoba Mapolres Lombok Tengah dengan cara diblender lalu dibuang.
Kasat Narkoba Mapolres Lombok Tengah, IPTU.Hizkia Siagian, S.T.K, S.I.K saat melakukan pemusnahan yang dilakukan di ruang kerjanya itu menyampaikan, BB Sabu 116,5 gram itu didapat dari 2 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh pihaknya.
Pertama Sabu seberat 115 gram yang disita dari tersangka inisial AH pada kasus narkoba yang terjadi di Kecamatan Janapria dan Sabu seberat 1,15 gram yang disita dari tersangka berinisial AS kasus narkoba di Desa Jago Praya.
“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan untuk melengkapi berkas kedua kasus narkoba tersebut,”katanya.
Saat ini lanjut Kasat, kasus narkoba tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan pihak Mapolres. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
“Untuk AH ancaman maksimal seumur hidup dan AS maksimal 12 tahun penjara,”tutup Kasat.