Home / Peristiwa / Belum 24 Jam Pelaku Pembuang Bayi Di Pos Keamanan Ditangkap Polisi

Belum 24 Jam Pelaku Pembuang Bayi Di Pos Keamanan Ditangkap Polisi

Tersangka Inisial IS 34 Tahun Warga Dusun Beber Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Loteng

BERITAKINI talentafmnews.com – Belum 24 jam, sejumlah pelaku yang diduga membuang bayi di Pos Keamanan Terpadu Desa Mekar Damai Kecamatan Praya Lombok Tengah NTB, Sabtu 30/11/2019 lalu berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resor Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Mapolres Lombok Tengah, AKP. Rafles P Girsang kepada Talentafm via WA menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Praya, AEA Sukardi beserta anggota Reskrim, di back up anggota sabhara Polsek Praya terhadap Tersangka Kasus Pembuangan Bayi dengan laporan nomor LPA No : 93 / XI / 2019 / Sek Praya Tanggal 30 November 2019.

Tersangka Inisial HH, Warga Dusun Beber Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Loteng

“Jadi berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa bertempat di Dusun Bunsalak Desa Jago Kecamatan Praya, telah diamankan pasangan suami istri bersama salah satu misan dari kedua pasangan suami istri tersebut,”katanya.

Diantara yang diamankan itu lanjut Kasat, antara lain, seorang warga Dusun Beber Kecamatan Jonggat berinisial AP 25 tahun dengan Istrinya berinisial HH 21 tahun dengan asal yang sama dan seorang warga Desa Perine Kecamatan Jonggat berinisial M 40 tahun. Dan seorang pria beristri berinisial IS 34 tahun asal Dusun Beber Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat.

“Dari empat orang yang diamankan itu, baru dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni IS dan HH dan kasus ini masih diproses lebih lanjut unit PPA Mapolres Lombok Tengah,”tandasnya. (Adit Al Farabi)

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *