BERITAKINI talentafmnews.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan 15 Desa baru di Lombok Tengah NTB, disetujui oleh DPRD setempat. Persetujuan itu diambil DPRD dalam sidang paripurna pada Kamis 28/11/2019 di ruang sidang utama DPRD setempat.
Nama-nama desa yang perda pembentukanya disetujui DPRD itu, dibacakan oleh pimpinan sidang saat itu yakni Ketua DPRD Lombok Tengah, M.Tauhid,S.Ip setelah sebelumnya pihak Pansus melaporkan hasil pembahasan akhir terkait perda pembentukan 15 desa baru di Lombok Tengah tersebut.

Berikut daftar nama desa, sesuai yang disampaikan Ketua DPRD dalam sidang hari ini:
1. Desa Berinding Kecamatan Kopang
2. Desa Pajangan Kecamatan Kopang
3. Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur
4. Desa Jero Puri Kecamatan Praya Timur
5. Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur
6. Desa Beleke Lebe Sane Kecamatan Praya Timur
7. Desa Lingkok Berenge Kecamatan Janapria
8. Desa Janggewana Kecamatan Janapria
9. Desa Prako Kecamatan Janapria
10. Desa Tibo Sisok Kecamatan Janapria
11. Desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya
12. Desa Kerame Jati Kecamatan Pujut
13. Desa Dadap Kecamatan Pujut
14. Desa Lendang Tampel Kecamatan Batukliang
15. Desa Lelong Kecamatan Praya Tengah
Sementara itu, dalam sambutanya Wakil Bupati Lombok Tengah, HL.Pathul Bahri,S.Ip menyampaikan apresiasi kepada DPRD karena telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, DPRD telah mampu merampungkan begitu banyak perda.
“Selain telah merampungkan Perda Pembentukan lima belas desa, juga telah merampungkan ranperda tentang APBD Lombok Tengah tahun 2020. Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan,”kata wakil Bupati. (ding)