BERITAKINI talentafmnews.com, LOMBOK TENGAH – Bupati Lombok Tengah, HM.Suhaili,FT tanggapi soal rencana adanya aturan denda Rp.500 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 salah satunya bila tidak memakai masker. Kepada sejumlah wartawan, Jumat 7/8/2020, Bupati mengatakan hal itu baik untuk menjaga keselamatan masyarakat.
Soal jumlah besaran denda lanjut Bupati, masyarakat jangan melihatnya kaku dengan nilai Rp.500 ribu, karena dari sepintas yang ia ketahui, denda sejumlah Rp.500 ribu itu hanya jumlah maksimal saja. Jumlah rill tergantung bagaimana berat tidaknya pelanggaran sesuai temuan petugas dialapangan yang tentunya akan diatur dalam aturan yang saat ini sedang digodok Provinsi NTB.
“Masyarakat jangan menilainya kaku. Nanti pada pelaksanaanya bisa 20 ribu hingga 25 ribu,”katanya.
Bupati lebih lanjut, mengajak masyarakat melihat hal itu dengan jernih sebagai salah satu upaya pemerintah semata-mata untuk menjaga masyarakat itu sendiri, agar patuh dengan protokol kesehatan covid-19 untuk mencegah penyebaran penyakit yang sangat berbahaya tersebut.
“Pada hakektanya itu untuk memberikan efek jera bagi warga yang ngeyel dan tidak mau pakai masker,”tandas Bupati.
Apalagi saat ini, Presiden RI, Ir.Joko Widodo telah menyarankan untuk adanya denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dengan demikian soal adanya denda itu akan berlaku disuluruh Indonesia.
Berikut pernyataan Bupati Lomkbok Tengah, HM.Suhaili,FT.SH.MM :