
BERITAKINI talentafmnews.com Lombok Tengah – Dedi Afriadi Zulkarnaen dan Hasanudin warga Dusun Mengkudu Lauk Desa Landah Kecamatan Praya Timur pada senin 15/2/2021 datangi Polres Loteng pertanyakan progres laporanya.
Dedi dan Hasan, sapaan akrab warga ini menanyakan sejauh mana Polres Loteng menindaklanjuti laporan atas kasus dugaan penggeragahan dan pengrusakan lahan yang telah dilaporkan sebelumnya.
Hasanudin selaku ahliwaris dari Kimbang yang merupakan pemilik lahan ditemui di Polres mengatakan, penggeragahan lahan dan pengerusakan tanaman miliknya yang di lakukan oleh Jaelani dan koleganya sudah dua kali terjadi.
Bahkan pada penggeragahan pertama, dirinya langsung melaporkan hal itu ke Polres Lombok Tengah tepatnya pada tanggal 24 Desember 2020, Nomor: STTLP/598.a/ XII/2020/NTB/Res.Loteng dengan pelapor atas nama Kimbang, dan terlapor Kemban Hadi alias Amaq Wawan. Namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari Polres
Penggeragahan dan perusakan tanaman itu terjadi lantaran Jaelani dan koleganya mengklaim bahwa tanah yang di tempatinya dengan luas sekitar 1,27 hektar diklaim Jaelani. Padahal tanah itu sudah di perkarakan dan bahkan hasil putusan dari pengadilan sudah keluar dengan memenangkan pihaknya.
“Ia memang dulu sudah saya laporkan yang bersangkutan ke Polres Loteng dan sempat saya di panggil untuk dimintai keterangan. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana hasil laporan yang dulu saya masukkan,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Hasanudin menilai pihak Kepolisian lamban dan terkesan mengabaikan laporannya, sehingga pelaku kembali berani melakukan hal sama di tanah milik orang lain.
“Ini akibat dari lambannya Polisi menetapkan pelaku penggeragahan dan pengrusakan sebagai tersangka. Padahal sudah jelas pelakunya, parahnya lagi, Minggu malam 14 Februari 2021 saya tidak bisa tidur nyenyak karena keselamatan saya terancam. Apakah Polisi tunggu ada korban jiwa dulu, baru akan menetapkan tersangka,” ujar Hasan.
Senada disampaikan Dedi Afriadi Zulkarnaen korban kedua. Dia mengaku, kedatangan ke Polres untuk menanyakan laporan pertama karena belum ada tindaklanjut, sehingga pelaku se enaknya klaim bahkan merusak tanaman miliknya.
“Dulu terlapor hanya melakukan penggeragahan di tanah milik Hasanudin. Anehnya sekarang mau ambil lahan saya dan merusak tanaman saya,” kesal Dedi.
Atas tindakan Jaelani dan koleganya itu, dirinya melaporkannya lagi ke Polres Lombok Tengah dengan kasus yang sama.
“Jika Polres Loteng tidak atensi laporan kami ini. Maka, kami akan melangkah ke Polda,” tegasnya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho dikomfirmasi terkait dengan hal tersebut oleh Radio Talenta Lombok via WA-nya menyampaikan, apa yang disampaikan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Pihaknya lanjut Kapolres telah melakukan mediasi kepada semua pihak atas persoalan tersebut sekitar sepekan yang lalu.
“Nanti saya cek dulu, apa kendala penyidik dalam pemeriksaan masalah tersebut,”katanya.
Kasus tersebut lanjut Kapolres masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sehingga tidak serta merta pelakunya harus di tahan karena harus di lengkapi dengan alat bukti yanga kuat.
“Tetap kami proses semua laporan yang masuk tetapi semua itu butuh proses dan pemeriksaan walaupun ini hanya kasus Tipiring, jadi kami mohon kepada semua masyarakat untuk bersabar karena kasus yang ditangani Polres Loteng bukan perkara yang ini saja,” tutupnya. (*)