Home / Peristiwa / Dibalik Mewabahnya PMK, Sasaka NTB Ungkap Dugaan Aturan Tak Diteggakkan

Dibalik Mewabahnya PMK, Sasaka NTB Ungkap Dugaan Aturan Tak Diteggakkan

BERITAKINI talentafmnews.com – Dibalik mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Lombok Tengah NTB, SASAKA NTB ungkap ada aturan yang diduga tidak ditegakkan bertahun-tahun.

Ketua SASAKA NTB, Lalu Ibnu Hajar Akbar pada senin 30/5/2022 kepada Talenta FM mengungkapkan, kelau pihaknya meyakini bila aturan tentang hewan ternak ditegakkan maka PMK

tak akan merajalela.

Seperti diketahui, PMK merupakan wabah virus pada hewan ternak ruminansia. Wabah ini menyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah/genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan liar seperti gajah, antelope, bison, menjangan, dan jerapah.

“PMK juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease  atau FMD. Jenis penyakit ini disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae,”kata Lalu Ibnu, sapaan akrab aktivis ini.

Masa inkubasi dari penyakit ini yakni 1-14 hari, yakni masa sejak hewan tertular, hingga timbul gejala dan dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.

“Angka kesakitan ini bsia mencapai 100% dan angka kematian tinggi ada pada hewan muda atau anak-anak,”jelas Lalu Ibnu.

Tingkat penularan penyakit PMK ini cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya 1-5%.  Sehingga jika ditemukan ternak terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh.

Virus ini lanjut Lalu Ibnu, ditularkan ke hewan melalui beberapa cara diantaranya :
Kontak langsung(antara hewan yang tertular dengan hewan rentan melalui droplet, leleran hidung, serpihan kulit.

Sisa makanan/sampah yang terkontaminasi produk hewan seperti daging dan tulang dari hewan tertular. Kontak tidak langsung melalui vektor hidup yakni terbawa oleh manusia. Manusia bisa membawa virus ini melalui sepatu, tangan, tenggorokan, atau pakaian yang terkontaminasi.

Kontak tidak langsung melalui bukan vektor hidup (terbawa mobil angkutan, peralatan, alas kandang dll.) Tersebar melalui udara, angin, daerah beriklim khusus (mencapai 60 km di darat dan 300 km di laut)

Lebih lanjut Lalu Ibnu mengatakan, mewabahnya PMK erat kaitanya dengan terjadinya perpindahan hewan ternak dari satu pulau ke pulau lainya.

Bila aturan itu ditegakkan, maka mewabahnya PMK menurut dia tidak akan terjadi. Dimana Pemasukan dan pengeluaran hewan ialah pemindahan hewan/ternak ke dan dari Provinsi lainya.

Setiap orang/Badan Hukum yang memasukan dan atau pengeluaran hewan/ternak ke dan dari suatu Provinsi harus memperoleh izin lebih dahulu yang diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dasar Hukum untuk aturan tersebut jelas antara lain, UU No. UU No.16 Tahun 1992 Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu ada Kepmentan No. 15025/PK310/F4/04/ 2019

Lebih jauh Lalu Ibnu menjelaskan, sejumlah perijinan diterbitkan terkait hewan ternak tersebut antara lain, Rekomendasi Pengeluaran dan Pemasukan DOC, Rekomendasi Pengeluaran dan Pemasukan Ayam Petelur, Rekomendasi Pengeluaran dan Pemasukan Ayam Pedaging (Broiler)

Selanjutnya ada Rekomendasi Pengeluaran dan Pemasukan Hewan Penular Rabies (HPR; Anjing, Kucing, Kera, dll), Rekomendasi Pengeluaran dan Pemasukan Ternak (Sapi, Kambing, Domba)

“Rekomendasi berlaku maksimal 30 hari sejak tanggal SKKH dikeluarkan dan semua harus mematuhi segala peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain itu, Izin hanya berlaku bagi pemohon yang namanya tercantum dalam surat izin sesuai dengan jumlah yang dicantumkan,”papar Lalu Ibnu.

Lalu Ibnu mempertanyakan, apakah rekomendasi yang sudah ada ditegakkan, karena bertahun-tahun lamanya, diduga begitu banyak hewan ternak bisa dijual bebas di pasar-pasar hewan tradisional di Lombok, terlebih lagi di Lombok Tengah.

“Hewan ternak yang mestinya disemblih untuk pemenuhan kebutuhan keperluan daging sapi dan dibawa ke jagal, malah diperjual belikan di pasar,”pungkas Lalu Ibnu.

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *