
BERITAKINI talentafmnews.com – Ada romansa cinta terlarang yang membabi buta, dibalik pembuangan orok bayi di Pos Keamanan Terpadu Desa Mekar Damai Kecamatan Praya Lombok Tengah,NTB.
Kasat Reskrim Mapolres Lombok Tengah, AKP.Rafles P Girsang menuturkan, romansa cinta terlarang itu, dilakoni IS 34 tahun dengan HH 21 tahun keduanya warga Dusun Beber Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat.
“Keduanya saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan masih tedus menjalani pemeriksaan oleh unit PPA satreskrim Polres Lombok Tengah,”kata Kasat.
Romansa cinta terlarang antara Pria dan Wanita yang sudah sama-sama memiliki pasangan sah itu, sudah cukup lama dilakoni. Terhitung sejak suami HH merantau ke Negeri Jiran sekitar 2 tahun silam.
Namun, romansa yang telah membutakan pasangan itu harus hancur dan berakhir di jeruji besi setelah suami HH bernama AP 25 tahun yang juga berasal dari Dusun Beber Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat, pulang ke kampung halaman sekitar sebulan yang lalu.
“Tentu AP kaget, mendapatkan istrinya yang saat itu sudah dalam kondisi hamil tua. Padahal ia baru saja pulang dari merantau di Malaysia sekitar 2 tahun lebih lamanya,”ungkap Kasat.

HH-pun tidak bisa mengelak dan mengakui kalau bayi yang ia kandung adalah buah dari romansa cinta ferlarang yang ia jalani dengan tersangka IS.
Entah bagaimana kesepakatan yang terjadi dan saat ini masih didalami pihak Mapolres, setelah bayi hasil romansa terlarang itu lahir, pada hari jumat malam 29/11/2019 sekitar pukul 22.00 wita, HH dan suami kemudian menyerahkan bayi itu dijalan setapak di dusun Panti Desa Jago Kecamayan Praya.
“Pada saat penyerahan bayi itu, semua pelaku mengaku tidak mengetahui kondisi apakah bayi itu masih hidup atau sudah meninggal dunia,”imbuh Kasat.

Adapun tersangka IS, kemudian membawa orok bayi tersebut menggunakan sepeda motor dan menaruh bayi tersebut tepat di Pos Pengamanan Terpadu di Dusun Manggong Desa Mekar damai Kecamatan Praya.
“Setelah menaruh bayi di Pos Keamanan itu, tersangka IS pergi menuju Rumah Sakit Umum Daerah Praya untuk menunggu istrinya yang sedang di Rawat disana,”jelas Kasat.

Tersangka IS, pada Sabtu 30/11/2019 sekitar pukul 19.00 wita, kemudian ditangkap di RSUD Praya saat sedang menunggu istrinya yang sedang dirawat di RSUD tersebut.
Belakangan lanjut Kasat, didapat informasi dari hasil Introgasi kalau sebelum bayi tersebut dilahirkan, suami HH yakni AP dan tersangka IS, melakukan perjanjian bahwa apabila bayi tersebut lahir maka proses persalinan dibiayai dan dipelihara oleh tersangka IS. (Adit Al Farabi)