BERITAKINI talentafmnews.com – Diduga “ngeyel” seorang khatib Jumat berinisial K di Desa Bakan Kecamatan Janapria Lombok Tengah NTB, ditangkap polisi.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Budi Santosa dalam jumpa pers, rabu 8/4/2020 di Mapolres setempat mengatakan, K ditangkap polisi usai menjadi khatib pada hari Jumat pekan lalu dan kini diamankan oleh pihaknya.
“Kami mengamankan yang bersangkutan karena diduga, dalam khotbahnya mengajak masyarakat untuk melawan himbauan pemerintah terkait Covid 19,”katanya.
Khatib ini lanjut Kapolres, bahkan menyatakan jika orang yang mengikuti ajakan pemerintah terhadap pencegahan covid 19 berupa tidak melaksanakan sholat jamaah dan sholat jumat untuk sementara waktu dicap sebagai orang kafir.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ditangkapnya khatib tersebut, tidak lepas dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan pernyataannya dalam khotbah tersebut. Karena saat ini seluruh masyarakat sedang berjuang melawan covid-19.
“Yang bersangkutan tetap kita amankan untuk menjalani proses lebih lanjut dan untuk mencegah timbulnya keresahan lebih luas ditengah masyarakat,”tandas Kapolres.
Untuk diketahui, sesuai dengan maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB nomor: A30 a/ DP,P -XXVIII/IV/2020 disampaikan kepada seluruh ummat islam di NTB, untuk sementara waktu agar tidak melaksanakan sholat jumat dan sholat fardhu berjamaah baik di Masjid, Mushollah dan atau Langgar sampai ada ketentuan dari pemerintah daerah. Hal tersebut, sesuai dengan fatwa MUI nomor: 14 tahun 2020.