BERITAKINI talentafmnews.com – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli), okum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah pada rabu 18/3/2020 di OTT Mapolres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Mapolres Lombok Tengah, AKP. Priyo Suahrtono kepada wartawan menuturkan, OTT itu dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita kepada oknum Kadus berinisial S saat sedang berada di rumahanya.
“OTT ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan korban yang merasa dirugikan. Saat ini oknum kadus dan sejumlah saksi dan korban sedang diperiksa oleh penyidik,”katanya.
Oknum Kadus tersebut lanjut Kasat, diduga melakukan pungli terhadap warga yang memperoleh program Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan tahun 2016 yang merupakan program dari kementerian KKP melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah.
“Jadi oknum kadus ini diduga meminta tebusan antara Rp.2 hingga 6 juta terhadap sertifikat yang sudah jadi. Lebih jelasnya besok tunggu press rilis,”ujar kasat kepada sejumlah wartawan.