BERITAKINI talentafmnews.com – Kasta NTB mendukung penuh rencana Kejaksaan Tinggi NTB untuk membuka kembali kasus dugaan Korupsi kerjasama antara Pemkab Lombok Barat melalui PT. Tripat dengan PT. Bliss dalam pembangunan Lombok City Center (LCC).
Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, Jumat 8/4/2022 dalam rilisnya kepada Talenta FM menyampaikan, Pemkab Lobar menjadikan lahan 4,8 hektar dan uang Rp. 1,7 miliar sebagai penyertaan modal dengan perjanjian sharing profit yang harus masuk ke PAD sebesar 3%,.
Sementara PT Bliss dengan menggunakan agunan sertifikat lahan milik pemkab lobar tersebut mendapatkan kredit di Bank Sinarmas sebesar 264 miliar rupiah .
“Jika melihat fakta, bahwa LCC bangkrut maka potensi kredit PT.Bliss, pembangunan sejahtera di Bank Snar mas juga terancam menjadi kredit macet. Sehingga besar kemungkinan lahan milik pemkab tersebut segera disita dan menjadi hak milik Bank Sinarmas,”jelas pria gondrong ini.
Menurut Kasta NTB, itu jelas kejahatan kolektif antar korporasi, sebab melihat nilai agunan dan nilai kredit yang diberikan oleh Bank Sinar mas kepada PT. Bliss juga tidak realistis jika mengacu pada aturan perbankan.
“Dengan luas agunan yang hanya 4,8 hektar mereka bisa mendapatkan kredit hingga 264 miliar rupiah, ini jelas menyalahi aturan,”jelas Lalu Wink Haris.
Publik juga harus tahu bahwa kasus dugaan korupsi di lahan LCC ini hanya pernah menyeret direktur PT. Tripat dan bendaharanya pada kasus Ruislag lahan untuk kepentingan pembangunan kantor UPT pertanian dan belum menyentuh persoalan utamanya yakni mengenai penyertaan modal tanah dan uang miliaran rupiah tersebut.
Kejati NTB, harus berani membuka kasus ini secara terang benderang karena kami meyakini dalam kasus ini berpotensi menyeret oknum-oknum pejabat dan mantan pejabat di jajaran Pemkab Lobar, karena dalam pengambilan keputusan strategis seperti persetujuan untuk penyertaan modal dengan menggunakan aset negara tentu melalui persetujuan pihak dan pejabat yang berkompeten.
“Jajaran manajemen perusahaan daerah PT.Tripat hanyalah sebagai penerima manfaat bukan penentu kebijakan akhirnya,”tandas LWH akronim pria yang hobi ngopi ini.
Fakta tentang adanya temuan aliran dana hingga Rp.1 miliar rupiah kepada mantan Kades Gerimak untuk kepentingan success fee, membuktikan kalau lahan LCC ini sudah dijadikan lahan “bancakan” banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Upaya membuka dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di lahan LCC ini, juga dalam upaya penyelamatan aset negara di Jalan Ahmad Yani Dasan Tereng Kecamatan Narmada Lombok Barat itu, yang kini terancam berpindah tangan menjadi hak milik Bank Sinarmas, rakyat Lombok Barat belum pernah menerima satu rupiah pun hasil dari penyertaan modal tersebut, tetapi aset milik mereka malah terancam hilang. Lahan dan bangunan pusat hiburan dan perbelanjaan tersebut, kini terbengkalai dan tidak lagi beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu,”pungkas LWH.