Home / Peristiwa / Formapi Minta Tersangka, Polisi Kasi Ke-Naikkan Status

Formapi Minta Tersangka, Polisi Kasi Ke-Naikkan Status

BERITAKINI talentafmnews.com – LSM Formapi NTB minta Polisi segera tetapkan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan akta pendirian Yayasan Uswatun Hasanah Al-Makarif Mantang.  Namun polisi baru hanya bisa naikkan status kasus .

Ketua LSM Formapi NTB, Ihsan Ramdhani, SH bersama sejumlah pihak terkait di Mapolres Lombok Tengah

Seperti dilaporkan Reporter Talentafm, Sading Alkatari hari ini, Ketua LSM Formapi NTB, Ihsan Ramdhani,SH, Senin 7/1/2019, dengan beberapa pihak dari pelapor, hearing ke Mapolres Lombok Tengah dan menyampaikan, kalau kasus itu sudah dilaporkan sejak Agustus 2018 lalu ke Mapolres Lombok Tengah, namun belum ada kejelasan.

“Saya takutnya ada sesuatu kalau terus berlama-lama tidak jelas begini,”katanya.

Untuk itu, Ihsan Ramdhani meminta kepada polisi segera menetapkan tersangka. Apalagi terduga pelaku pemalsuan itu, semakin bertindak sewenang–wenang dengan pihak-pihak terkait dan pihak yang dirugikan atas digaan pemalsuan tersebut.

Fakta baru lanjut Ihsan, pihak notaris telah membatalkan akta notaris yang telah dibuatnya yang ternyata disalahgunakan oleh pembuat notaris. Dengan demikian dana BOS yang ditarik pada sekolah di Yayasan itu menjadi ilegal yakni korupsi.

“Ini preseden tidak baik bagi dunia pendidikan, karena ada dana Bos yang nilainya miliaran dan ini masuk dalam tindakan koruspi,”tegasnya.

Menjawab aspirasi itu, KBO Satreskrim Mapolres Lombok Tengah, Iptu. I Putu Gede Gisiyasa menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan hasilnya menemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Artinya kita sudah menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Selanjutnya nanti kita akan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana itu. Nanti kita kabari,”katanya.

Untuk diketahui, Formapi NTB pada Agustus 2018 lalu, mendampingi keluarga dari istri pertama Almarhum TGH. LM. Aqib Ibrahim yang merupakan pendiri Ponpes Cempake Putih di Desa Mantang Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah NTB.

Keluarga istri pertama Almarhun TGH. LM.Aqib Ibrahim melaporkan adanya dugaan pemalsuan pembuatan akta otentik atas nama Yayasan Uswatun Hasanah Al Makarif yang mengelola Ponpes Cempake Putih dengan beberapa sekolah. ( red)

 

 

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *