Home / Peristiwa / H.Masrun Dan Doktor Budiman Dipanggil Bawaslu Lombok Tengah

H.Masrun Dan Doktor Budiman Dipanggil Bawaslu Lombok Tengah

BERITAKINI talentafmnews.com – Drs. H.Masrun dan Doktor Budiman dipanggil Bawaslu Lombok Tengah. Demikian disampaikan Kordiv Pengawasan, Humas Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi,S.Ip pada Selasa 14/1/2020 kepada sejumlah wartawan di Kantor Bawaslu setempat.

Anggota Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Faozan Hadi,SP

Lalu Fauzan Hadi menjelaskan, H.Masrun dan Doktor Budiman dipanggil karena keduanya selaku ASN dilingkup Pemkab Lombok Tengah terindikasi melakukan politik praktis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 yang melarang ASN ikut dalam politik praktis.

Selain itu lanjut Lalu Faozan Hadi, pemanggilan itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2012 tentang ASN yang diantaranya menyatakan tentang netralitas ASN.

“Jadi sesuai dengan pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu pada pra-tahapan Pilkada ada temuan berupa indikasi bahwa dia (H.Masrun-red) mau maju. Ada baliho-baliho dan daftar ke sejumlah partai politik,”kata Lalu Faozan Hadi.

Karena apa yang diduga dilangar oleh ASN tersebut adalah PP dan Undang-Undang tentang ASN maka yang punya kewenangan untuk memberikan sangsi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian lingkup Pemkab Lombok Tengah.

“Surat yang kami layangkan ke H. Masrun adalah undangan klarifikasi dan masuk dalam proses penindakan pihak Bawaslu. Sementara surat undangan klarifikasi untuk Doktor Budiman masih dalam tahap Investigasi karena ia kini ada di BPPD Lombok Tengah,”jelasnya.

Baliho H.Masrun disalah satu sudut Kota Praya

Kedua orang ASN tersebut lanjut Lalu Faozan Hadi menambahkan, dipanggil ke Bawaslu hari ini (selasa 14/1) namun hingga pukul 11.00 Wita belum juga datang. Bila hari ini keduanya tidak datang maka akan dilayangkan surat lagi hingga 3 kali.

“Bila tidak mau datang hingga 3 kali panggilan, maka kami akan langsung eksekusi dengan menerbitkan surat rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku ,”tandasnya.

Sementara itu, H.Masrun dan Doktor Budiman saat akan dikomfirmasi ke Kantornta masing-masing di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta ke kantor Inspektorat Lombok Tengah, tidak ada ditempat. (tim)

 

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *