Home / Peristiwa / Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 IRT

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 IRT

BERITAKINI talentafmnews.com Lombok Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya pada sidang perkara dugaan perusakan dengan terdakwa 4 IRT asal Desa Waje Geseng Kecamatan Kopang Lombok Tengah NTB, kabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Ketua Majelis Hakim, Asri SH bersama hakim anggota antara lain, Pipit Christa Anggraini Skewael SH dan Maulida Aryanti SH dalam sidang tersebut menyatakan, pihaknya mengabulkan permohonan terdakwa untuk pengalihan atau penangguhan penahanan.

“Namun tetap dengan aturan dan syarat yang berlaku antara lain, tidak menghikangkan barang bukti dan melarikan diri,”kata Ketua Majelis Hakim Asri SH.

Selain itu, para terdakwa juga diharuskan siap hadir pada saat agenda sidang berikutnya yang akan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 25 februari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan esepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tersebut, disiarkan Live streaming di facebook :Radio Talenta Lombok.

Berikut linknya:

https://www.facebook.com/radiotalentafmlombok/videos/901280187370286/

 

 

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *