BERITAKINI talentafmnews.com Lombok Tengah – Pengacara pihak pabrik yang melaporkan 4 IR yang sebabkan balitanya ikut dipenjara, Zulkifli mengatakan, pihaknya saat ini hanya bisa menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
Namun demikian lanjut Zulkifli saat ditemui sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, pihaknya sangat mendukung adanya pihak-pihak lain yang melakukan penangguhan penahanan terhadap 4 IR yang diduga melakukan perusakan bangunan tersebut.
“Seandainya hal ini dilakulan sejak awal, mungkin kasus ini tidak akan berlanjut sampai di pengadilan,”katanya.
Proses kasus itu lanjut Zulkifli, telah dimulai sejak november 2020 lalu. Saat itu tidak satupun dari pihak tersangka yang melakukan upaya-upaya etikad baik.
“Sekarang yang bisa kami lakukan hanya menghormati proses hukum yang berjalan. Kita hormati semua keputusan majelis hakim, apapun keputusanya,”tandasnya.