Home / Peristiwa / Istri Pembakar Suami Terancam 5 Tahun Penjara, Maka Jangan Main Hakim Sendiri

Istri Pembakar Suami Terancam 5 Tahun Penjara, Maka Jangan Main Hakim Sendiri

BERITAKINI talentafmnews.com – Istri yang membakar suami di Jero Waru Lombok Timur NTB, terancam hukuman 5 tahun penjara bila terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.

Korban saat dirawat di Puskesmas setempat

Kapolsek Jero Waru, Ipda. Abdurasyid, Minggu 13/1/2019 melalui phone celulernya kepada Talentafm menyampaikan, pelaku berinisial IC 25 tahun warga Dusun Montong Bawi, Desa Pandanwangi Jerowawu itu, akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Sebagaimana diterangkan Pasal 351 ayat (2) KUHP menyatakan: “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”jelas Kapolsek.

Warga berkerumun saat anggota Mapolsek Jerowaru datang ke TKP

Pelaku terduga penganiaya suami IC saat ini lanjut Kapolsek, sudah diamankan untuk menjalani proses selanjutnya.

Dari laporan sementara, IC membakar suaminya karena mengira suaminya berselingkuh dengan wanita lain. Ia tidak bisa memgendalikan emosinya saat suami tak mau meberikan pasword ponselnya.

“Tetapi bagaimana kronologinya dan motif sebenarnya, masih kita dalami. Namun, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, karena hal itu malah tidak menyelesaikan masalah,”tutup Kapolsek. ( red)

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *