Home / Peristiwa / Jadikan Amaq Sinta Tersangka Pembunuhan, Polisi Ngaku Profesional

Jadikan Amaq Sinta Tersangka Pembunuhan, Polisi Ngaku Profesional

BERITAKINI talentafmnews.com – Jadikan Amaq Sinta sebagai tersangka pelaku dugaan pembunuhan, polisi mengaku telah bertindak profesional.

Wakil Kapolres (Wakapolres) Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana dalam pers pada selasa 12/4/2022 dihadapan sejumlah wartawan menegaskan, kalau pihaknya telah memprores perkara tersebut sesusi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jadi kita telah bertindak profesional dalam hal ini. Teman terduga pelaku begal yang masih hidup juga kita proses dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curat,”tegasnya.

 

Sebagaimana ketentuan pasal 338 KUHP lanjut Ketut Tamiana, menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum. Hal itu jelas Ketut Tamiasa, sesuai pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan,kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Apakah bisa dikenakan pengecualian (atas Amaq Sinta), nanti kita lihat. Saat ini kami sedang meminta keterangan saksi-saksi untuk pendalam kasus ini,”imbuh Wakapolres.

Untuk diketahui, dalam rilis resminya Polres Lombok Tengah mengklaim ungkap peristiwa dugaan pembunuhan 2 pemuda di Desa Ganti PrayanTimur.

Belakangan diketahui, bahwa yang ditemukan terbunuh itu adalah 2 dari 4 pelaku yang ternyata telah merencanakan untuk melakukan begal.

Ditanya Talenta FM  tips agar tidak terpaksa membunuh begal, Kompol Tamiana menyarankan tidak bepergian sendiri. Apalagi ketempat sepi atau rawan terjadinya curat.

Lalu saat ditanya, apakah pelaku begal juga akan disarankan tidak membunuh korbanya saat melakukan aksi begal?

“Itu lain pasal,” kata Kompol Ketut Tamiana.

Pernyataan Wakapolres tersebut, bisa disaksikan lengkap dalam live streaming facebook Radio Talenta Lombok berikut:

https://fb.watch/cl80CKfEsE/

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *