BERITAKINI talentafmnews.com – Para jomblowan dan jomblowati tampaknya bisa bernapas lega. Karena sertifikat pra-nikah belum akan jadi syarat menikah hingga tahun 2020 nanti.
Kepala Kementerian Agama Lombok Tengah, H.Jalalus Sayuti pada Jumat 20/12/2019 ditemui di ruang kerjanya mengatakan, hingga tahun 2020 mendatang, tampaknya sertifikat pra-nikah belum akan menjadi syarat bagi siapa saja yang akan menikah.
“Sertikiasi pra-nikah ini istilahnya masih diuji coba dulu. Jadi pasangan yang mau menikah, boleh tetap menikah tanpa harus memiliki sertifikat pra-nikah ini,”katanya.
Sertifikasi pra-nikah lanjut H.Jalalus Sayuti, sesungguhnya telah berlangsung sejak 3 tahun lalu. Hanya pelaksanaanya mulai dilakukan dua tahun terakhir ini dengan didukung oleh anggaran.
“Dari sekirar 12.000 pasangan yang menikah di NTB, hanya sekitar 3000 pasangan yang mengikuti kegiatan pra–nikah. Untuk di Lombok Tengah, dari 400 pasang yang dijatahkan ikuti pra–nikah sekitar 70 persen yang mau mengikuti,”ungkapanya.
Sementara itu Kasi Binmas Kementerian Agama Lombok Tengah, H,Muzzakir secara tekhnis menjelaskan, ujian pra–nikah diberlakukan secara otomatis kepada pasangan yang akan menikah setelah mendaftarkan diri.
Hanya saja untuk Lombok Tengah, mendapatkan 400 pasang yang dibagimke 12 kecamatan dengan didasari pada banyaknya peristiwa nikah dimasing-masing kecamatan. Kecamatan yang paling besar angka peristiwa nikahnya antara lain, Kecamatan Jonggat, Praya dan Pujut.
, hanya saja pelaksanaanya tak semua pengantin dilatih pra nikah. Hanya 3000 dari 12.000
Loteng dapat 400 pasang, kehadiean rwndah, 70 persen. dalammpelaksanaanya… kita bagi sesuai angka nikah tinggi. Kayak praya dan jonggat kita berikan lebih… 50 orang pertahun. Dari jumlah peristiwa nikah. Praya pujut jonggat.
“Untuk Lombok Tengah, peristiwa nikah pada tahun 2018 mencapai 9800 peristiwa nikah, sementara pada akhir nopember 2019 mencapai 8600 peristiwa menikah. Agak menurun,”jelasnya.