BERITAKINI talentafmnews.com – Kepala Desa (Kades) Kabol ,Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, punya strategi beda dalam berhentikan aparatnya.
Kepala Dusun (Kadus) Kending Sampi Desa Kabol, Junaidi pada senin 4/2/2019 kepada sejumlah wartawan menuturkan, selain dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap salah satu Kadus, Kades diduga mencoba berhentikan aparat desa dengan strategi yang berbeda yakni dengan membentuk Pansel.

Strategi itu yakni dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk melakukan pengisian perangkat Desa Kabol yang kosong. Hanya saja dalam formasi jabatan yang kosong seperti dalam surat pembentukan Pansel itu, ada disebutkan sejumlah jabatan yang masih terisi.
“Sesungguhnya yang kosong itu cuman satu Kadus. Dimana dulunya Pak Kades ini, beliau adalah kadus dan kini terpilih menjadi Kades, nah kadus itulah yang lowong,”katanya.
Namun dalam SK Pansel disebutkan, kalau yang lowong adalah kaur keuangan dan perencanaan serta Kasi pelayanan dan kesejahteraan. Faktanya 2 kasi dan kaur itu masih aktif dan tetap ngantor setiap hari kerja dengan rajin.
Hanya saja lanjut Junaidi, Kadus Orok Solong bernama Sumindah, dengan terang-terangan dipecat dengan sebuah SK, alasanya sudah tidak cukup umur untuk menjadi Kadus karena sudah melebihi 60 tahun. Namun faktanya, sesuai dengan KTP, kadus Sumindah baru berumur 53 tahun kelahiran tahun 1966.
“Sementara dusun yang lain termasuk didusun saya, disebut lowong padahal saya masih tetap sebagai kadus aktif disana. Begitu juga dengan sejumlah dusun lainya, juga dibilang lowong walau kadusnya masih ada dan masih sesuai aturan yang ada,”ungkap Junaidi.
Jadi yang lowong hanya Kadus Kangas Lauk, sedangkan yang seperti Kadus Orok Solong, Kadus Sape, Kadus Tabaer, Kadus Lender, Kadus Rumpang dan Kadus Kending Sampi masih aktip namun dibuka pansel untuk merekrut Kadus baru.
Masalah itu kemudian diadukan ke Kabupaten dalam hal ini ke DPMD Lombok Tengah. Surat pengaduan secara resmi ke DPMD itu ditembuskan kesejumlah pihak antara lain DPRD Lombok Tengah, Bupati, Sekda dan ke Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.
“Kami berharap agar masalah ini segera ditindak lanjuti oleh Pemkab sebelum Pansel yang dibentuk itu merekrut perangkat desa baru yang ujung-ujungnya nanti mereka tidak sah. Karena untuk daftar saja bisa habiskan Rp.1.5 juta, kasian nanti masyarakat jadi korban,”ucap Junaidi.
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, HL.Muttawali,SH menyampaikan, pihaknya hanya berada pada posisi memberikan pendapat dan saran. Penyelesaian ada di DPMD dan pihak Kades itu sendiri.
“Bentuk Pansel untuk melakukan pergeseran antar Kaur atau Kasi yang ada boleh-boleh saja. Tetapi kalau mau menambah Kadus di dusun yang masih ada Kadusnya, bagaimana bisa seperti itu?. Nanti kita pelajari semua,”katanya.
Bila melihat dari aturan yang ada, hanya jabatan yang lowong yang bisa diisi dengan staf baru. Kecuali perangkat desa yang bersangkutan melanggar aturan maka sangat bisa diberhentikan dan diganti dengan yang baru.
“Satu lagi, staf boleh saja ditambah sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai dengan struktur jabatan itu kalau nambah staf,”pungkasnya.
Sementara itu, Kades Kabol, Sahurim beberapa kali dihunungi Talentafm via phone selulernya untuk dikomfirmasi terkait hal tersebut, tidak mengangkat handphone-nya. (red)