Home / Peristiwa / Kakek Ini Mengadu, Kartu BPNT-nya Diduga Ditahan Oknum Kelompok-nya

Kakek Ini Mengadu, Kartu BPNT-nya Diduga Ditahan Oknum Kelompok-nya

BERITAKINI talentafmnews.com – Seorang kakek bernama Sahri asal Dusun Pelawang Pejeru, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah NTB, mengadu karena oknum kelompoknya diduga menahan Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) miliknya.

Kakek Sahri kepada sejumlah wartawan, pada rabu 6/1/2021 ditemui di kediamanya menuturkan, krtika ingin mengambil kartu BPNT Program Keluarga Harapan (PKH) yang seharusnya dipegang sendiri oleh Istrinya yaitu Miasri, malah tidak diberikan oleh oknum Ketua Kelompoknya,bahkan amaq Sahri diancam akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan tersebut.

“Ketika saya meminta kartu saya,malah tidak dikasi,alasannya tidak akan bisa mendapat beras kalau ambil sendiri,akan diblokir” ungkapnya.

Ketua umum JATI NTB Apriadi Abdi Negara, dihubungi via telpon mengatakan, kakek Masri juga mendatangi dinas sosial untuk melaporkan keadaan yang dialaminya, namun saat itu  dari pihak dinas sosial mengarahkannya untuk menemui JATI NTB atau Jaringan Advokasi Tindak Pidana Korupsi.

Apriadi Abdi Negara lebih lanjut menyampaikan, menurut Pedoman Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harusnya memegang sendiri kartu.

“Kami langsung menemui KPM BPNT maupun PKH, dan ternyata masih ada juga oknum-oknum agen dan pendamping PKH yang menahan kartu tersebut,”bebernya.

Abdi Negara melanjutkan, hal tersebut jelas tertulis dalam Permensos bahwa tidak boleh ada yang menahan kartu bantuan tersebut untuk diberikan kepada keluarga penerima bantuan.

Abdi juga menambahkan bahwa, hasil temuan dari tim investigasi JATI NTB adalah adanya agen-agen bodong dimana agen tersebut memiliki Mesin EDC namun tidak di rekomendasikan oleh pihak dinas sosial.

“Ada agen agen bodong di daerah praya barat dan praya barat daya dimana mereka memiliki mesin EDC namun tidak direkomendasikan oleh pihak dinas social, karena kami diminta membuktikan oleh dinsos ,hari ini 6/1/21 kami buktikan dimana bukti sudah kami pegang bahkan kami akan menelusiri agen bodong tersebut,”ungkapnya.

Lebih lanjut Abdi, tim dari JATI NTB akan melihat sejauh mana ketaatan agen maupun oknum-oknum pendamping PKH dalam menjalankan regulasi yang ada dan itu adalah instruksi langsung dari Dinsos.

“Kewajiban yang diberikan masih banyak yang kurang dan tidak sesuai dengan ketentuan umum bansos pangan,ada yang hanya mendapat bantuan beras dan telur saja,padahal selain itu ada daging dan buah yang harus diberikan” tutupnya.

About Redaksi

One comment

  1. NAMA : Lalu Sadli .ST
    Operator SINK-NG Dinas Sosial Lombok Tengah
    Desa :Tanak Awu Dusun Selawang
    Kecamatan : Pujut
    Contact : 085337591900
    Assalamualaikum Warah matullahi wabarrakatuh

    Sedikit menanggapi pemberitaan kesalah pahaman mengenai pengaduan kakek tua yang dari desa tanak awu dusun selawang yang menurut pengaduannya mengenai kartu Kesejahteraan sosial (KKS) yang katanya dalam videonya yang berdurasi 1,13 menit menyebutkan nama jelas orang yang tidak mau mengasih Kartu BPNT/PKH
    Kami perlu menanggapi pitnah yang tidak berkualitas ,kenapa kami perlu klripikasi pemberitaan ini supaya jangan sampai nama baik petugas di masing-masing desa semuanya jelek tapi kenyataanya itu tidak valid perkataan si kakek yang dimaksud di pemberitaan
    Kami sudah double cek di data basis data terpadu kesejahteraan sosial Lombok tengah ( BDT/DTKS ) yang jadi persoalan adalah si kakek yang dimaksud belum terdata di basis data terpadu kesejahteraan Kementrian sosial republic Indonesia ,sedangkan prasyarat penerima bantuan Kartu Kesejahteraan Sosial KKS adalah wajib masuk di dalam basis data tersebut tapi kenyataannya kakek ini belum masuk di dalam basis data tersebut.
    Jadi kami persilahkan Lembaga masyarakat JATI untuk mengecek data bapak ini di data DTKS di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah supaya tidak timbul kegaduhan di kalangan masyarakat desa kami
    Hanya kakek yang di maksud dia terdaptar sebagai penerima Bansos Sosial Tunai (BST) yang lewat kantor Pos jadi secara aturan yang berlaku bapak ini hanya terdata sebagai penerima Bansos BST bukan BPNT/PKH.
    Jagi kesimpulannya kalau kakek ini bilang ditahan KKS itu salah besar dengan ngomong keorang-orang .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *