BERITAKINI talentafmnews.com – Mapolres Lombok Tengah, akhirnya ungkap identitas 3 oknum fasilitator bantuan rumah korban gempa yang terjaring OTT, rabu 4/12/2019 kemarin.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Budi Santosa,S.I.K SH dalam jumpa pers, Kamis 5/12/2019 di Mapolres Lombok Tengah mengungkapkan bahwa, OTT itu berawal dari informasi dari masyarakat.
“Imformasi ini menyebutkan kalau akan ada transaksi penyerahan uang dari pihak perusahaan atau CV kepada pihak fasilitator Rumah Tahan Gempa,”katanya.
Tim lanjut Kapolres, segera bergerak cepat ke lokasi transaski akan dilakukan. Yakni disebuh rumah makan yang ada di Praya. Dan benar saja, 3 oknum fasilitator yang akan menerima uang itu ada di lokasi dan sedang melakukan transaksi sesui informasi masyarakat tersebut.
Adapun identitas 3 oknum fasilitator itu antara lain:
1. Lalu Numansyah dari desa Bagu Kecamatan Pringgarata Loteng
2. Lalu Samsul Anwar dari desa Kateng Kecamatan Praya Barat Loteng
3. Doni Bayangkari dari desa Marong Kecamatan Praya Timur Loteng.
Ketiga oknum itu lanjut Kapolres, telah memgakui perbuatanya kepada penyidik. Sebelumnya hal yang sama juga sudah mereka lakukan sebanyak 2 kali dengan nillai masing-masing Rp.10 juta dan Rp. 9,5 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 29 tahun penjara.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita penyidik Antara lain berupa uang Rp.5 jutaan, HP, serta bukti berkas pencairan dana proyek RTG.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan dan kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dituntaskan,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Petistiwa ini sangat disayangkan, sebab walau hanya meminta 2 persen dari jumlah dana per unit-nya, namun berdampak pada kwalitas bangunan.
“Itu yang bisa kami sampaikan, karena kita masih melakukan pengembangan dan bila ada tersangka lain akan kita kejar,”tutup Kapolres. (tim)