Home / Peristiwa / KASTA DPC Batulayar Soroti Dugaan Galian C Pada Proyek Penanggulangan Bencana

KASTA DPC Batulayar Soroti Dugaan Galian C Pada Proyek Penanggulangan Bencana

BERITAKINI talentafmnews.com – LSM KASTA NTB DPC Batulayar Lombok Barat, soroti dugaan galian C pada Proyek Penanggulangan Bencana. Hal itu karena adanya sejumlah pernyataan dari dinas terkait yang tidak singkron terkait dengan proyek penanggulangan bencana tersebut.

Ketidak singkronan pernyataan antar lembaga terkait itu, berawal sekitar dua minggu lalu, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan sebuah hasil verifikasi lapangan.

Surat yang dikeluarkan oleh DLHK NTB itu, merupakan masukan dari beberapa Dinas dan Instansi yang ikut turun melakukan kajian dan verifikasi lapangan ke tempat pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah tersebut.

Proyek Penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor Sungai Meninting dan Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, NTB tersebut, dengan total nilai anggaran lebih dari enam miliar atau sekitar Rp. 6.106.277.000 .

Kemudian pada kamis 31/3/2022 lalu, DLHK NTB,  DLHK Kabupaten Lombok Barat, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, pihak Kecamatan dan kepala desa setempat, kembali bersama-sama turun ke lapangan melakukan Verifikasi atas surat pengaduan yang dikirim oleh salah satu warga desa setempat kepada DLHK NTB.

Dalam kegiatan verifikasi tersebut, turut disaksikan secara langsung oleh Balai Wilayah Sungai (BWS NTB) dan Pihak Kontraktor PT. Metro Lestari Utama yang melaksanakan Pengerjaan proyek.

Trisman perwakilan ESDM Provinsi NTB menyampaikan, bahwa memang kewenangan terkait perizinan merupakan domain pemerintah pusat.  Namun tetap harus berkoordinasi dengan ESDM Provinsi dan hingga saat ini Koordinasi tersebut belum ada.

“Bahkan hingga di Kementrian ESDM di Pusat saat kami konfirmasi juga tidak ada. semestinya Kontraktor harus tetap mengurus Izin Pemanfaatan material Setempat.” ungkap Trisman.

Dalam penyampaian gambaran hasil verifikasi tersebut, pihak DLHK Kabupaten Lombok Barat juga mengakui dan membenarkan pernyataan dari pihak ESDM Provinsi tersebut.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum DLHK Lombok Barat, Firmanda mengatakan, bahwa hingga saat ini, koordinasi baik berkas permohonan izin dan lain sebagainya belum ada di DLHK Kabupaten Lombok Barat.

“Serta tidak pernah ada koordinasi antara Perusahaan pelaksana Proyek (swakelola) dengan DLHK Kabupaten Lombok Barat.” ungkapnya.

Mendengar pemaparan kedua dinas terkait tersebut, Jajap AW selaku Ketua LSM KASTA DPC Batulayar menyayangkan kejadian tersebut.

“Sangat kami sayangkan, kenapa dokumen persyaratan sepenting ini tidak dipenuhi dan justru seolah dibiarkan sengaja tidak dilengkapi oleh pihak Kontraktor,”katanya.

lebih lanjut dikatanya, kalau Masyarakat Batulayar mendukung segala program pemerintah, baik itu program fisik dan atau segala hal yang berkaitan dengan Kemaslahatan ummat dan rakyat.

“Namun bukan berarti hal tersebut lantas kita jadikan alasan untuk tidak mentaati prosedur dan kaidah-kaidah hukum yang telah ditetapkan.” tandasnya.

Disisi lain, Naelul Aziz selaku tokoh pemuda setempat, juga memberikan tanggapannya perihal kejadian yang dimaksud. Menurutnya, kegiatan pengerukan dan atau penggalian yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana proyek ini menimbulkan beberapa dampak, baik secara materil mapun psikologis.

“Menurut kami (Pemuda Dusun Batulayar Utara), setidaknya dampak yang yang kami rasakan paling jelas ialah dampak psikologis. bagaimana tidak, dengan melakukan pengerukan batu sebagai material utama di tempat kami ini, bukan tidak mungkin akan menimbulkan longsor dikemudian hari, atau erosi karena batu yg sebagai pondasi natural sungai ini justru diangkat.”ucapnya.

Seharusnya, BWS Provinsi NTB dan kontraktor melibatkan pihak terkait atau yang berkompeten untuk melakukan kajian-kajian Dampak Lingkungan terlebih dahulu. Yang selanjutnya dan tak kalah pentingnya, kontraktor juga harusnya melakukan sosialisasi ke masyarakat sekitar, agar tak terjadi miskomunikasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat.

Diketahui, DLHK Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui surat nomor 660/859/PPLH-DISLHK/2022 yang dikeluarkan pada 4 April 2022 telah memberikan hasil verifikasi lapangan (31 maret 2022 lalu) dengan 4 point kesimpulan: diantaranya, pelaksanaan proyek (yang dimkasud) belum memiliki legalitas perizinan (IUP dan SUPB).

Bahwa pemanfaatan material pembangunan (besi Bronjong) dari wilayah setempat maka pelaksana proyek (kontraktor) harus mengajukan Izin di Kemetrian ESDM.

Salah satu syarat pengajuan SIPB tersebut ialah dokumen Lingkungan dan/atau Persetujuan Lingkungan sesuai aturan yg ada. Serta meminta BWS Nusa Tenggara I menyampaikan kepada pihak Kotraktor untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *