Home / Peristiwa / Kasta NTB Audiensi Ke Kanwil BPN NTB, Pertegas Status Masalah Pertanahan Di 2 Desa

Kasta NTB Audiensi Ke Kanwil BPN NTB, Pertegas Status Masalah Pertanahan Di 2 Desa

BERITAKINI talentafmnews.com – Kasta NTB bersama perwakilan masyarakat Dusun Tomang Omang Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah dan masyarakat Desa Senteluk Kecamatan Batulayar Pombok Barat, rabu 15/7/2020, mendatangi kantor kanwil BPN NTB, audiensi mempertegas status masalah pertanahan di dua desa tersebut.

Kehadiran puluhan pengurus kasta NTB bersama masyarakat tersebut, diterima oleh Kepala Kanwil BPN NTB serta kepala BPN Lombok Tengah dan Lombok Barat.

Pada kesempatan tersebut presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris membeberkan masalah tanah di dusun tomang omang desa selong belanak yang sudah bertahun tahun tanpa penyelesaian.

Lahan yang dikuasai oleh PT .Esa Suardhana Tani menyisakan masalah yang berlarut-larut dan sama sekali tidak ada upaya goodwill dari perusahaan untuk menuntaskannya.

“Sementara lahan yang mereka kuasai sejak tahun 1999 secara aturan sudah masuk kualifikasi tanah terlantar, sehingga selayaknya memang harus segera ditetapkan sebagai tanah terlantar untuk selanjutnya dikuasai negara dan dibagikan kembali kepada pemilik lahan,” tegas Lalu Wink.

Hal tersebut lanjut Lalu Wink,  sudah disampaikan langsung ke kementrian terkait pada tahun 2017 dan pada saat itu bahkan kementrian menyarankan agar tanah tersebut tetap dalam penguasaan rakyat.

Maka sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tandas Lalu Wink, pihaknya meminta kanwil BPN NTB untuk tegas menaikkan status tanah Tomang Omang yang ada dalam penguasaan perusahaan tersebut menjadi tanah terlantar.

“Sebagai bahan informasi bahwa sampai hari ini tidak ada satu aktivitas apapun yang sudah dan atau sedang dilakukan oleh perusahaan di lahan ratusan hektar yang mereka kuasai sesuai peruntukannya selain hanya janji janji membangun,”jelasnya.

Selama ini, masyarakat sudah sangat bersabar menunggu penyelesaian terbaik dari perusahaan. Namun nyatanya tidak ada sama sekali.

“Maka sekali lagi kami dengan tegas meminta BPN untuk menetapkan segera lahan ratusan hektar di tomang omang tersebut sebagai tanah terlantar,”tandasnya.

Perwakilan warga Tomang Omang, Lalu Sayuti membeberkan, berbagai upaya mediasi yang sudah dilakukan antara warga dan pihak perusahaan, namun semua berakhir tanpa penyelesaian yang memuaskan.

“Masyarakat sudah sangat capek dibohongi perusahaan ini kata lalu sayuti, mereka setiap saat hanya datang ke lokasi membawa janji palsu saja,”katanya.

Menjawab hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN NTB, melalui Kabid Sengketa menyatakan,  semua tahapan untuk mengarahkan lahan di dusun Tomang Omang tersebut, sudah dipenuhi baik berupa SP I hingga SP III.

“Bahkan surat usulan penetapannya sudah kami kirimkan ke kementrian, sebab otoritas untuk menetapkan tanah terlantar ada di kementrian,”terangnya.

Dan pihaknya berjanji akan mengawal usulan penetapan ini sampai nanti memperoleh jawaban final atas status lahan tersebut, jika sudah ada putusan akan langsung eksekusi tegasnya.

Sementara untuk kasus lahan yang masuk kualifikasi sempadan pantai di Desa Senteluk Kecamatan Batulayar, disepakati akan dilakukan uji lapangan dan uji regulasi untuk segera mengetahui keabsahan atau tidaknya lahan sempadan pantai tersebut disertifikatkan dan akan dilanjutkan dengan mediasi antara pemilik lahan, pemdes dan warga dusun tanjung bias dimana lokasi lahan tersebut berada.

 

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *