Home / Peristiwa / Kasta NTB Bersurat, Walikota Mataram Bergerak !

Kasta NTB Bersurat, Walikota Mataram Bergerak !

BERITAKINI talentafmnews.com – Disinyalir banyak pengusaha hiburan malam di Kota Mataram diduga melanggar peraturan daerah (Perda), baik itu menyangkut tentang aturan penjualan minuman beralkohol sampai kepada ijin usaha yang tidak sesuai bahkan tidak ada.

Sekrtaris Jendral (Sekjen) LSM KASTA NTB, Bambang Heri mengatakan, melihat kondisi tersebut, pihaknya telah bersurat kepada Walikota Mataram dan ditembuskan ke semua pihak terkait baik di ruang lingkup pemkot mataram, maupun institusi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan lain lain, untuk turun dan melakukan penertiban atas dugaan pelanggaran Perda tersebut.

Merespon aduan Kasta NTB tersebut pemkot mataram bersama jajarannya, tampak langsung bergerak dan melakukan razia di tempat tempat hiburan malam baik berupa tempat karaoke serta hotel-hotel yang disinyalir melakukan praktek-praktek usaha yang terindikasi melanggar aturan.

“Kasta NTB akan melihat dan mengawal sampai sejauh mana operasi penertiban ini akan efektif menertibkan pelanggaran oleh oknum pengusaha hiburan yang naka, agar kembali kepada aturan dan regulasi yang ada,” Bambang Heri secara tertulis.

KASTA NTB berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, tidak hanya sporadis melakukan operasi penertiban, tetapi dilakukan secara kontinue agar bisa menjadi upaya kontrol dan korektif terhadap pengusaha hiburan yang melanggar aturan,  agar jangan terkesan pemkot tidak serius, bahkan melindungi praktek-praktek yang jelas melanggar aturan.

“Kami tidak mau kalau kota mataram yang jargonnya saja sebagai Kota yang Religius dan berbudaya justru kontradiktif dengan kenyataan dimana saat ini miras dan prostitusi secara vulgar dipertontonkan,”tegasnya.

Bambang Heri lebih lanjut mengatakan, pihaknya ingin Kota Mataram tidak meniru konsep pariwisata sengggi dengan memberi ruang peredaran minuman keras dan hiburan malam. Mataram harus selalu tampil dengan wajahnya sebagai kota Religi dan berbudaya dengan tidak mentoleransi upaya-upaya membawa konsep hiburan yang sama persis dengan di senggigi.

Kasta NTB mengapresiasi langkah cepat pemkot Mataram yang langsung melakukan razia ke tempat-tempat yang disinyalir melakukan praktek usaha yang melanggar Perda kota mataram baik itu perda nomor 2 tahun 2015 tentang pengendalian dan penjualan minuman beralkohol maupun perda nomor 2 tahun 2018 tentang perizinan.

“Jika saja hal ini tidak mendapatkan perhatian dari semua pihak, maka Kasta NTB bersama masyarakat Kota Mataram siap melakukan penertiban dan penutupan paksa,” ancam Bams Heri, sapaan akrab Sekjen Kasta NTB ini.

Sementara itu, dalam akun Media Sosialnya, Wali Kota Mataram, H.Ahyar Abduh mengatakan, kalau pada Jumat Malam 6/9/2019 dirinya memimpin langsung sebuah Apel dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk memulai operasi yang dimaksud.

“Malam ini saya memimpin Apel Giat Operasi Penertiban Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Mataram, Kodim 1606 Lobar, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Satgas Bakesbangpol Kota Mataram di Pendopo Walikota Mataram,”tulis Pak Wali Kota. (tim)

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://youtube.com/@talentafmindonesia