Home / Peristiwa / Kasta NTB Datangi Dishub Loteng, Pertanyakan Tindak Lanjut Peringatan Untuk Toko Matahari Praya

Kasta NTB Datangi Dishub Loteng, Pertanyakan Tindak Lanjut Peringatan Untuk Toko Matahari Praya

BERITAKINI talentafmnews.com – Puluhan pengurus Kasta NTB, kamis 30/4/2020, datangi Dinas Perhubungan Lombok Tengah NTB. Mereka mempertanyakan tindak lanjut surat peringatan ke Toko Matahari Praya karena diduga jadikan trotoar dan badan jalan jadi lahan parkiran.

Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris pada kesempatan itu, menyatakan kalau peringatan untuk toko itu agar segera berhenti menggunakan trotoar dan badan jalan telah berakhir tenggat waktunya 2 hari yang lalu.

Rombongan kasta NTB diterima oleh sekdis Dishub Baiq Sri Damayanti W SE dan beberapa orang jajarannya. Presiden Kasta NTB lalu wink haris

Untuk itu pihaknya lanjut Lalu Wink, pihaknya menyatakan keprihatinan atas sikap tidak kooperatif pemilik toko yang selama sekian tahun nyaman melanggar aturan tanpa tersentuh teguran apapun.

“Apa benar sinyalemen masyarakat, kalau pemilik toko ini, selama ini tidak ditertibkan karena mereka punya backing dan setoran-setoran ke oknum pejabat?”tanya Lalu Wink.

Pemamfaatan trotoar dan badan jalan sebagai area parkir konsumen oleh banyak pengusaha di ruas jalan utama di kota praya tersebut, jelas melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, UU no 38 tahun 2004 tentang jalan, PP nomor 34 tentang jalan dan perda loteng nomor 10 tahun 2016 tentang pengelolaan parkir.

Sikap kooperatif Pemkab Loteng terhadap pelanggaran aturan ini, kontradiktif dengan sikap tegas mereka saat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan yang langsung dilakuan penertiban.

“Sementara jika ini dilakukan oleh pengusaha dan pemodal besar, malah seolah tidak tersentuh dan cenderung dibiarkan. Maka kami tidak ingin diskriminasi penegakan aturan ini terus saja dibiarkan maka kami minta hari ini juga pemilik toko di jalan jendral sudirman itu ditertibkan. Kalau pemkab melalui OPD terkait tidak mampu melakukannya, maka kami siap mengeksekusinya,” ancam Lalu Wink.

Pihaknya lanjut Lalu Wink, tidak ingin ada warga yang terkesan seenaknya saja melakukan pelanggaran aturan tanpa ada tindakan tegas dari aparat.

Kasta berharap, agar seluruh pengusaha yang berada di ruas utama jalan di ibukota praya ini, taat aturan sehingga semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

“Bisnis mereka lancar dan masyarakat pengguna jalan juga nyaman tegas,” Lalu Wink.

Menyikapi permintaan kasta tersebut, pihak Dishub Loteng melalui Sekdis, Baiq Sri Damayanti W SE, setelah berkoordinasi dengan Satlantas Kepolisian Resor Praya, bersama-sama mendatangi salah satu lokasi di jalan jendral Sudirman , untuk menempatkan penghalang di trotoar depan toko tersebut.

Hal itu, guna mencegah pemanfaatan trotoar dan badan jalan untuk kepentingan parkir sambil menunggu proses pembuatan area parkir yang representatif yang dimohonkan oleh pemilik toko dengan jangka waktu pengerjaan dua bulan ke depan.

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://youtube.com/@talentafmindonesia