Home / Peristiwa / Kasta NTB Datangi Inspektorat Lobar Perjelas Hasil Audit Kasus LCC

Kasta NTB Datangi Inspektorat Lobar Perjelas Hasil Audit Kasus LCC

BERITAKINI talentafmnews.com – Kasta NTB pada kamis 17/10/2019 mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, guna memperjelas hasil audit terkait persoalan dugaan adanya kerugian negara dalam kasus lahan Lombok City Center (LCC) Narmada.

Dalam acara audiensi yang sebelumnya pernah dilakukan Kasta NTB dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan kalau kasus itu masih menunggu hasil audit BPKP dan inspektorat untuk kejelasan status hukum pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Untuk itulah pada Kamis itu, Kasta NTB datang ke Inspektorat setempat demi memperjelas adanya dugaan kerugian negara atas persoalan dalam kasua LCC narmada.

Kedatangan pengurus DPC KASTA NTB Lombok Barat di kantor Inspektorat diterima oleh Wakil Kepala Inspektorat Lombok barat H. Gede.

Menanggapi pertanyaan Kasta soal progres audit kasus LCC, H.Gede menyebut sudah 90% alias hampir rampung, tetapi inspektorat lobar hanya mengaudit administrari PT.Tripat sebagai pihak yang melakukan MoU dengan pihak swasta dalam kerjasama di LCC dan bukan masuk ke persolan lahan.

“Kesulitan kami untuk merampungkan proses audit ini karena ada beberapa pihak yang masih berada diluar daerah sehingga belum bisa dimintai keterangan, tetapi dalam waktu 10 hari kedepan semua proses audit ini akan tuntas,”janjinya.

Ketua Kasta NTB DPC lobar, Alhady Muis menyayangkan lambannya penanganan kasus LCC ini. Karena menurutnya yakin kalau apa yang sudah dilakukan oleh pemkab lobar melalui PT.Tripat dalam kerjasama dengan PT BLISS di LCC adalah tindakan lalai yang berpotensi membuat kerugian negara berupa hilangnya aset pemkab berupa tanah di lahan LCC karena sertifikatnya dijadikan jaminan hutang di bank oleh PT BLISS sebagai partner kerja PT Tripat milik pemkab lobar.

“Kita mendesak kasus ini dituntaskan segera,” tandas Aldy.

Sementara itu, Ketua pembina Kasta NTB, Lalu Wink Haris meminta semua pihak untuk responsif menyelesaikan kasus Lahan LCC tersebut. Karena Kasta ditengarai ada upaya-upaya untuk mengarahkan kasus ini ke arah perdata dan mengaburkan potensi dan unsur korupsi serta kerugian negara.

“Kita tidak akan membiarkan adanya pihak pihak yang berupaya mengalihkan kasus ini menjadi hanya persoalan perdata karena sudah jelas apapun alasannya, kami melihat sudah ada konspirasi yang sangat terang untuk tujuan memperkaya diri dan kelompok dalam kasus penanaman modal yang ternyata bangkrut ini,”ungkapnya.

PT.Tripat itu lanjut Wink, milik pemkab Lombok Barat yang semestinya melakukan kajian kajian serta pertimbangan matang untuk membangun kerjasama dengan pihak swasta apalagi kemudian pada faktanya sertifikat tanah di lahan LCC diagunkan sebagai jaminan hutang di bank oleh pihak swasta, hal itu menudutnya jelas melanggar aturan.

“Untuk itu, Kasta akan tetap konsen melakukan pengawalan kasus Lahan LCC itu sampai benar-benar tuntas dan siapapun yang terbukti terlibat di dalamnya harus diseret ke meja hukum,”tukas Wink menutup pernyataan tertulisnya. (tim)

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *