Kasta NTB Geruduk Bank BPR Karena Diduga Semena-Mena Perlakukan Masyarakat
Redaksi
20 June 2019
Peristiwa
BERITAKINI talentafmnews.com – Puluhan anggota LSM Kasta NTB, pada Kamis 20/6/2019 geruduk Bank BPR NTB Lombok Tengah karena diduga memperlakukan masyarakat dengan semena-mena.
Pantauan Talentafm, puluhan anggota Kasta NTB dengan seragam hitam tiba di Kantor Bank BPR NTB Lombok Tengah sekitar pukul 11.00 wita dan diterima sejumlah pejabat dijajaran Bank BPR tersebut di Aula kantor Bank BPR Lombok Tengah persis berada di samping Pendopo Wakil Bupati setempat.

Ketua Pembina Kasta NTB, Lalu Winks Haris pada kesempatan itu menyampaikan mengenai maksud dan tujuanya datang ke Bank yang disebutnya sebagai lembaga yang mengelola uang rakyat tersebut. Dimana Kasta NTB datang untuk Audiensi dan Klarifikasi atas adanya aduan masyarakat atas dugaan semena-mena yang dilakukan oleh Bank BPR.
“Bank BPR ini merupakan perusahaan yang sebagian besar modalnya bersumber dari APBD yang artinya adalah uang rakyat. Dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat dan semata-mata untuk rakyat,”katanya.
Untuk itu lanjut LWH, begitu sapaan akrab pria gondrong ini, dalam mengelola uang milik masyarkat tersebut, Bank BPR harus senantiasa berpihak dan bagaimana mengayomi masyarakat dengan tidak mengenyampingkan aturan yang ada.
“Kami mendapat aduan dari masyarakat yang juga adalah nasabah Bank BPR ini. Ia dalam kondosi terpuruk dimana usahanya mulai kolep sehingga diakui tertatih-tatih dalam menyelesaikan pinjamanya. Disaat seperti itu, BPR malah membawa masalah itu ke pengadilan. Ini sangat tidak bijak,”ujar LWH.
Sebagai Bank yang mengelola uang rakyat yang memang dibuat untuk kesejahteraan rakyat, mestinya BPR selain menjalankan aturan-aturan yang ada harus melihat dari sisi kemanusiaanya.
Apalagi Nasabah atas nama Ibu Baiq Ratnaningsih dengan sekuat tenaga dan segala upaya beretikad baik untuk terus menyetor pinjamanya hingga tuntas. Namun dengan amgkuhnya BPR justeru membawa masalah itu ke pengadilan.
“Masalah ini harus segera diselesaikan dan proses di pengadilan harus segera dihentikan. Dan kami ingin agar kejadian ini tidak terjadi lagi dan menjadi pembelajaran semua pihak khususnya Bank BPR kedepan. Karena tidak menutup kemungkinan kejadian seperti ini menimpa nasabah lain, namun kali ini ada yang berani mengadu,”tegasnya.
Adapun Ibu Baiq Ratnaningsih selaku Nasabah Bank BPR NTB Lombok Tengah yang meminta pendampingan ke Kasta NTB saat diberikan kesempatan berbicara pada forum tersebut menuturkan, sisa pinjaman yang belum ia bayar sekitar Rp.48 juta dari seratusan lebih dana yang dipinjamnya.

Beberapa bulan terakhir ini dirinya merasa kesulitan untuk menyetor pinjaman sesuai dengan total jumlah setoran perbulanya. Sehingga setoran makin hari makin membekak dan membuat dirinya kewalahan. Hingga BPR belakangan diketahui mebawa masalah tersebut ke pengadilan.
“Padahal saya sudah beberapa kali mengemis-ngemis ke kantor BPR agar masalah ini tidak dibawa ke pengadilan. Sampai mati-matian suami saya bekerja ke Saudi agar bisa tetap meenyetor, namun saya tidak dihiraukan dan tetap membawa masalah ini ke pengadilan,”lirihanya sambil hampir menangis menitikkan air mata.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pelayanan Bank BPR NTB Lombok Tengah, Lalu Adi mengatakan, pihaknya sejauh ini hanya menjalankan SOP yang ada bila terjadi keadaan seperti yang terjadi pada Debitur atas nama Baiq Ratnaningsih tersebu.
“Gugatan ke Pengadilan Negeri itu sangat sederhana dan hanya baru satu kali sidang dan kita malah diminta untuk membuat kesepakatan secara tertulis,”katanya.
Dari hasil sidang pada kejadian yang sama lanjut Lalu Adi, hanya menghasilkan kesepakatan untuk merapikan angsuran sesuai kesiapan dan tidak pernah terjadi eksekusi apalagi penyitaan jaminan. Untuk itu pihaknya meminta kepada debitur terkait untuk hadir sidang.
Menengahi masalah itu, salah seorang notaris di NTB yakni Saharjo,SH yang menyebut dirinya sebagai mediator dalam persoalan tersebut, menyatakan apresiasi terhadap kehadiran Kasta NTB yang diyakininya dengan niat tulus membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Yang paling penting saat ini adalah Debitur mengakui kalau dia punya utang dan siap untuk menyelesaikan utang tersebut. Apalagi Ibu Baiq Ratna menyatakan siap bertanggungjawab untuk menyelesaikan utangnya itu. Maka sudah selesai kita atas persoalan ini,”katanya.
Saharjo menambahkan, mengenai bagaimana kesanggupan yang bersangkutan untuk melakukan angsuran setiap bulan dipersilahkan untuk menghitungnya dengan hati-hati dirumah sembari menenangkan diri.
Berulah setelah itu, antara Debitur dan Kreditur menuangkan kesepakatan itu secara tertulis dan menjadi dasar untuk menghentikan proses di pengadilan yang saat ini sudah kedung berjalan.
“Sudahlah percayakan saja sama saya dan Mamiq Winqs nanti menyelesaikan ini,”tandas Saharjo.

Atas pernyataan Saharjo tersebut, Baiq Ratnaningsih mengaku puas. Sehingga Kasta NTB selaku pendamping masyarakat pada forum itu sepakat menyudahi hearing yang berlangsung hingga sekitar pukul. 12.30 wita tersebut.
“Kalau warga yang kami dampingi merasa puas, kami juga ikut puas. Karena dasar itulah kami datang kesini,”tutup Lalu Winks Haris sembari mengakhiri hearing itu dengan berfoto bersama. (ding)