BERITAKINI talentafmnews.com – Kasta NTB DPD Lombok Timur (Lotim) , kamis 19/11/2020, resmi laporkan Dinas Kesehatan (Dikes) setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Ketua Kasta NTB DPD Lotim, Daur Tasalsul SH MH mengungkapkan, pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan penyalah gunaan dana covid-19 yang bersumber dari APBD tahun 2020.
Laporan ini lanjut Daur Tasalsul, didasari hasil temuan data dan fakta dugaan munculnya anggaran fiktif dan tidak tepat sasaran dan berpotensi menjadi “bancakan” oknum-oknum pejabat.
“Dibeberapa item anggaran,kami menemukan adanya praktek ‘bancakan’ anggaran karena ketidaksesuian penerima dan jumlah untuk insentif tim TRC di hampir seluruh kecamatan se-Lombok Timur,”kata Daur tasalsul SH MH,
Pada pos anggaran tersebut, Kasta NTB Lotim mensinyalir ada potensi dimainkan oknum yang tidak berhak mendapatkannya untuk kepentingan pribadi.
Sementara di pos-pos anggaran lain Kasta juga menemukan fakta ketidak sesuaian laporan progres pekerjaan yang selalu dinyatakan mencapai 100 persen, padahal faktanya kegiatan yang menelan biaya hingga ratusan juta tersebut, bahkan tidak ada sama sekali.
“Dari pos anggaran untuk insentif tim TRC saja, kami menduga ada dana sejumlah 1,8 miliar rupiah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,”tegas Daur.
Belum lagi pada program seperti rapid tes dan pengadaan APD yang juga dicirigai dan disinyalir bermasalah bahkan berpotensi difiktif-kan.
“Kami berharap dengan adanya laporan kami ke kejati NTB ini akan membuka borok penyalahgunaan dana penaggulangan covid 19 hasil dari rasionalisasi anggaran di APBD 2020 di banyak OPD lainnya,” harap Daur.