Home / Peristiwa / Kasta NTB Lengkapi Data Laporan Dugaan Korupsi Sekitar Rp.738 Juta Desa Peresak Batukliang, Ke Kejaksaan

Kasta NTB Lengkapi Data Laporan Dugaan Korupsi Sekitar Rp.738 Juta Desa Peresak Batukliang, Ke Kejaksaan

BERITAKINI talentafmnews.com – Kasta NTB, pada senin 16/3/2020, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Kedatangan pengurus Kasta itu, untuk melengkapi data-data terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Peresak Kecamatan Batukliang Lombok Tengah NTB, sekitar Rp.738 Juta.

Kedatangan sejumlah pengurus Kasta NTB di Kejaksaan tersebut, diterima oleh Kasi Intel Kejari Lombok Tengah,  Feby Rudi,SH.

Kasta NTB, melalui Ketua Divisi Hukum dan Advokasi, H.Fauzan azima, SH, menyerahkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa peresak tersebut. Salah satunya yakni dokumen APBDes Peresak Tahun 2020.

Haji Ojan,  panggilan akrab pria asal Desa Mantang Batukliang ini menyebutkan,  total anggaran yang diduga dikorupsi secara berjamaah oleh Kades dan Sekdes Presak sebesar sekitar Rp. 738 juta, dengan rincian Rp. 338 Juta diduga digunakan oleh Kades dan Rp.400 Juta diduga digunakan oleh Sekdes.

“Penggunaan dana desa yang kami duga kuat untuk kepentingan pribadi ini jelas sangat merugikan masyarakat. Sebab imbasnya banyak program tidak tereksekusi,”kata Haji Ojan.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Feby Rudi pada kesempatan tersebut menyebutkan, dalam laporan terdahulu hanya dicantumkan nilai Rp.338 Juta dan tidak tahu jika ada jumlah lain yang diduga digunakan oleh Sekdes.

“Ini menjadi bahan masukan baru buat kami dalam mendalami kasus desa peresak ini. Kami akan menunggu hingga LKPDes pada tanggal 31 Maret ini selesai. Dan akan meminta Inspektorat untuk melakukan audit,”katanya.

Sementara itu presiden kasta NTB, Lalu Wink Haris, yang juga ikut hadir pada kesempatan tersebut, meminta kepada Kejaksaan untuk benar-benar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa Peresak dan di desa desa lainnya di Lombok tengah.

“Ini tahun pertama banyak kades menjabat. Jadi jika pada tahun pertama saja sudah korup, maka sulit kita berharap tindakan korupsi tidak akan terjadi ditahun anggaran berikutnya,”tandasnya.

Maka pihaknya imbuh Lalu Winks,  berharap agar ada nilai edukasi bagi Kades lainnya, agar tidak main-main soal uang rakyat.

“Harus ada yang ditindak tegas, sebagai bukti masih tegaknya supremasi hukum dan berintegritasnya institusi hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi disemua lini dan tingkatan,”pungkasnya.

Saat dikomfirmasi terkait dengan hal tersebut, Kades maupun Sekdes Peresak melalui phone celulernya, tidak menjawab panggilan.

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *