Home / Peristiwa / Kasta NTB Sesalkan Sikap Bupati Lobar Jaminkan Dirinya Demi Tersangka Dugaan Korupsi

Kasta NTB Sesalkan Sikap Bupati Lobar Jaminkan Dirinya Demi Tersangka Dugaan Korupsi

BERITAKINI talentafmnews.com – Kasta NTB sesalkan sikap Bupati Lombok Barat (Lobar) yang mengajukan permohonan dan diduga jaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan terduga tersangka korupsi dana CSR PDAM setempat sebesar Rp.165 juta rupiah.

Dalam surat pengajuan penangguhan itu, Bupati Lombok Barat malah menjadi penjamin bagi sang tersangka agar segera dikeluarkan dari jeruji besi Kejaksaan Negeri Mataram NTB.

Kasta NTB melalui Ketua Kasta Lombok Barat, Alhadi Muis pada Sabtu 24/8/2019 melalui WA menyampaikan, pihaknya menyesalkan surat permohonan penangguhan penahanan kades lingsar yakni Sahyan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri mataram.

Kejaksaan Negeri Mataram, telah menetapkan Sahyan dalam kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM giri menang lombok barat sebesar 165 juta rupiah.

Sesuai temuan kejari mataram, dana CSR yang seharusnya ditransfer ke rekening desa sesuai hasil musyawarah dan rekomendasi BPD desa lingsar, ternyata diterima melalui rekening pribadi kepala desa.

“Hal ini jelas melanggar aturan apalagi kemudian eksekusi dana tersebut tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan BPD dan stakeholder lainnya di desa,”kata Alhadi Muis.

Untuk itu Kasta NTB menyatakan, apa yang dilakukan Bupati lombok Barat untuk menjaminkan permohonan penangguhan penahanan kades lingsar tidak sejalan dengan semangat pemberantasan Korupsi dan mencederai nilai nilai keadilan hukum bagi semua orang.

“Seharusnya Bupati tegas dan tidak memberi ruang toleransi bagi para pelaku korupsi apalagi kemudian menjaminkan jabatannya sebagai pmimpin daerah untuk meminta penangguhan penahanan,”tandas Alhadi.

Kasta NTB,  ingin Bupati serius menyikapi persoalan korupsi di desa dengan meminta aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penanganannya, walau pelaku tersebut bawahan atau orang dekat Bupati sekalipun.

Lebih lanjut Aldy, sapaan akrab Ketua Kasta NTB Lombok Barat ini menyatakan,  akan mengawal ketat kasus tersebut dan akan segera bersurat secara resmi kepada kejaksaan Negeri Mataram untuk menolak permohonan penangguhan penahanan kades lingsar tersebut.

“Bagaimana kita bisa berharap banyak kepada penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kalau penguasa sendiri mau pasang badan melindungi pelaku korupsi,” tegasnya.

Bila diperperlukan lanjut aldy, pihaknya akan turun aksi menemui semua pihak jika saja masalah korupsi di desa lingsar tersebut tidak dituntaskan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Lombok Barat, H.Faozan Khalid,S.Ag M.Si saat dikomfirmasi melalui phone celulernya beberapa kali oleh tim redaksi Talentafm , tidak menjawab panggilan. (Red)

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://youtube.com/@talentafmindonesia