BERITAKINI talentafmnews.com – Kasta NTB menyesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati nomor 360/206/BPBD/2019 tentang rekomendasi percepatan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi konstruksi rumah paska gempa bumi Lombok di kabupaten Lombok Tengah.
Sekjen Kasta NTB, Bambang Heri, minggu 1/12/2019 dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, SE itu berisi instruksional memerintahkan kepada seluruh kelompok masyarakat penerima manfaat untuk menerima satu jenis RTG saja yakni RISHA dan mengarahkan agar pelaksanaan pembangunannya kepada salah satu BUMD penyedia panel RISHA tersebut.
“Hal ini adalah bentuk intervensi yang sangat luar biasa oleh Bupati lombok tengah atas pelaksanaan rehab rekon bahkan dengan melabrak Instruksi presiden nomor 5 tahun 2018 tentang percepatan rehab rekon paska bencana gempa bumi di kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan wilayah terdampak di Provinsi NTB,”terang Bambang Heri.
Penunjukan satu aplikator saja tandas Bambang Heri, justru menyalahi semangat percepatan penyelesaian pembangunan rumah gempa, karena bagaimana mungkin satu aplikator bisa bekerja menuntaskan puluhan ribu anggota masyarakat penerima manfaat.
“Maka seharusnya masyarakat dan aplikator lainnya diberikan ruang untuk ikut dan bekerja sesuai aturan,”imbuhnya.
Bambang Heri lebih lanjut mengatakan, terbitnya SE itu justru makin membuka fakta adanya dukungan langsung yang ia duga kuat untuk kepentingan Fee.
“Maka Kasta NTB berpendapat, sebaiknya dikembalikan kepada aturan dan regulasi yang ada, baik itu inpres, Juklak Juknis BNPB pusat, edaran Gubernur dan rekomendasi DPRD Lombok tengah yang sudah ada,” pintanya.
Bupati lanjut Bambang Heri, sebaiknya konsen melakukan pengawasan saja, sesuai kewenangan yang diberikan dalam inpres nomor 5 tahun 2018 tersebut.
“Kalau seperti ini, malah sampai keluarkan SE segala, bagaimana kami tak menduga Bupati ikut bermain dan disetir pengusaha untuk memonopoli masuknya satu jenis RTG saja,” tandasnya.
Bambang Heri, mempersilahkan Bupati turun dan bertanya langsung ke masyarkat, apakah mereka mau kalau dibangunkan RISHA. Karena fakta dilapangan ,hampir semua masyarakat menyatakan menolak jenis rumah tahan gempa tersebut.
Kasta NTB lanjut Bambang Heri, tidak ingin karena kepentingan oknum-oknum tertentu, kemudian kekuasaan ikut intervensi memberikan jalan dan bahkan memuluskan apa yang ditolak masyarakat.
“Dari seluruh daerah kabupaten kota yang menerima bantuan RTG hanya Bupati Lombok Tengah yang berani menerbitkan SE yang isinya instruksional begini, ini ada apa? Kalau bukan karena kepentingan tertentu,”ucapnya.
Untuk itu, pihaknya tandas Bambang Heri, tidak akan diam dan bersama masyarakat akan melakukan perlawanan atas intervensi kekuasaan yang ia duga penuh motif instan pribadi. (tim)