BERITAKINI talentafmnews.com Lombok Tengah – Kasta NTB menegaskan akan tetap menuntut komitmen Kejaksaan Negeri Selong untuk menahan tersangka dugaan korupsi.
Demikian disampaikan Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris rabu 7/10/2020 dalam pernyataan tertulisnya kepada Talentafm.
Lalu Wink lebih jauh menyampaikan, komitmen tersebut sesuai kesepakatan saat Kasta NTB turun aksi beberapa waktu lalu dengan tuntutan agar Kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi pasar sambelia atas nama LM yang juga saat ini menjabat sebagai kepala dinas PUPR lotim serta A yang merupakan rekanan yang mengerjakan pasar tersebut.
“Sesuai komitmen, kejaksaan akan menahan tersangka dalam batas waktu sebulan sejak kami aksi waktu itu,”katanya.
Lalu Wink Haris menyatakan, tenggat waktu satu bulan sudah hampir habis, maka seharusnya kejari selong sudah bisa memberikan gambaran progres penanganan kasus korupsi tersebut.
“Karena masyarakat menunggu ditegakkannya hukum tanpa pandang bulu dan tidak diskriminatif. Penetapan tersangka yang bersangkutan hampir satu tahun yang lalu tanpa ada perkembangan penanganan,”jelasnya.
Hal itu tandas Lalu Wink, jelas preseden buruk bagi penegakan hukum. Sebab terkesan tebang pilih. Wink tidak ingin masyarakat berasumsi hukum hanya keras dan tegas kepada rakyat jelata, sementara kepada oknum pejabat terkesan mandul dan tidak bertaji.
Sementara itu Ketua KASTA NTB DPD Lotim, Daur Tasalsul SH MH menyatakan, penahanan tersangka dugaan korupsi tersebut adalah harga mati dan tanpa kompromi.
“Kami mendesak kejari selong untuk segera menahan tersangka sesuai janji pihak kejari yang meminta waktu satu bulan untuk menangani perkara ini sekaligus melakukan penahanan segera. Jika ternyata kejari selong ingkar dengan kesekapatan yang ada maka kami pastikan akan kembali turun ke jalan dalam jumlah massa yang lebih besar untuk mendesak kejari selong menepati janjinya,”ancam Daur.
“Kita tidak ingin jika hukum kalah oleh kekuasaan dan jabatan, hukum harus ditegakkan kepada siapapun warga negara yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana apalagi ini menyangkut perkara korupsi, kejaksaan jangan main main,’tandas Daur.