BERITAKINI talentafmnews.com – Pada kasus ADD di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Lombok Tengah NTB tahun anggaran 2018, Polisi temukan sejumlah kegiatan pengadaan yang belum terlaksana namun anggaranya sudah terpakai. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Mapolres Lombok Tengah, AKP. Rafles P Girsang,S.I.K, senin 6/1/2020 di Kantornya.
Lebih lanjut Kasat menyampaikan, polisi menemukan kejanggalan itu setelah penyidik beberapa kali turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga setempat atas dugaan penyelewengan ADD tahun 2018 yang diduga terjadi di Desa Puyung.
AKP. Rafles P Girsang lebih jauh menuturkan, selain adanya sejumlah pengadaan yang belum terlaksana namun anggaranya sudah terpakai, pihaknya juga menemukan proyek fisik yang belum selesai dikerjakan.
“Di kasus ADD Desa Puyung tahun 2018 penyidik juga menemukan beberapa proyek yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume kegiatan,”katanya.
Dari sekitar 35 keterangan saksi yang telah diperiksa oleh polisi termasuk saksi ahli proyek, penyidik menilai ada indikasi penyimpangan sehingga kasus tersebut bisa dinaikkan dari penyelidikan ketahap penyidikan.
“Kita akan segera koordinasi dengan inspektorat dan BPK-RI untuk audit dan mengetahui berapa kerugian negara akibat kasus ini,” imbuhnya sembari menambahkan kasus itu ditarget tuntas tahun ini. (tim)