Home / Peristiwa / Kepala BKPP, H.Moh.Nazili : Usulan UPT Untuk Dijadikan Kasek Tak Mutlak Harus Dipenuhi

Kepala BKPP, H.Moh.Nazili : Usulan UPT Untuk Dijadikan Kasek Tak Mutlak Harus Dipenuhi

BERITAKINI talentafmnews.com – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, H.Moh.Nazili pada Selasa 19/3/2019 dalam hearing KUPT Dikdas se-Lombok Tengah ke DPRD setempat, menyatakan merasa perlu untuk meluruskan imformasi yang berseliweran soal mutasi kasek di Lombok Tengah.

Kepala BKPP Loteng, H.Moh.Nazili (kiri) bersama Anggota DPRD Loteng, H.Supli,SH saat menerima hearing KUPT Dikdas di Kantor DPRD selasa 19/3/2019

H.Moh,Nazili menyebut kalau proses mutasi kasek kali ini bisa dibilang mutasi dengan proses yang cukup panjang. Apalagi seluruh proses melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang cukup menguras tenaga dan pikiran.

Data yang diterima BKPP dari Dinas Pendidikan Lombok Tengah, menyebut kalau guru yang siap untuk menjadi Kasek dan telah memiliki NUKS adalah sebanyak 88 orang. Sementara yang dibutuhkan untuk menjadi Kasek sebanyak 178 orang.

“Kondisi itu tidak bisa dihindari, sehingga pemerintah membuat kebijakan kalau yang sudah NUKS dan jadi PLT dilantik jadi Kasek. Sisanya menjadi kewenangan Dinas menentukan siapa guru yang akan diangkat jadi Kasek,”jelasnya.

Soal peraturan yang ada lanjut H.Moh.Nazili, dalam kondisi tertentu yang berakibat pada terganggunya kepentingan orang banyak, maka bukan menjadi prinsip. Badan Pertimbangan Pejabat dam Kepangkatan juga telah melakukan pertimbangan dengan melibatkan unsur yang ada dan secara terbuka melibatkan UPT.

“Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasinya berdasarkan temunanya soal keberadaan kasek dan guru selama ini. Hal itu menjadi salah satu penentu apakah seorang Kasek bisa tetap layak jadi kasek atau tidak,”ungkapnya.

Bisa jadi itu sebab, lanjut H.Moh,Nazili, ada beberapa Kasek yang digurukan atau ada guru yang sudah CAKEP tidak diangkat jadi Kasek. Apalagi, koordinator pengawas masing-masing kecamatan juga telah diundang memberikan pertimbanganya.

“Usulan UPT atas nama-nama calon kasek itu tidak mutlak harus dipenuhi semuanya. Saya saja saat usulkan anggaran dana pelatihan guru sampai Rp.5 miliar, tetapi yang dipenuhi hanya Rp.1 miliar. Jadi wajar dalam mekanisme perencanaam kerja soal usulan tersebut,”tegas H.Moh.Nazili. (ding)

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *