BERITAKINI talentafmnews.com, LOTENG – Kepengurusan Partai Berkarya Disahkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuhmham) RI, nasip rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh kepengurusan lama menjadi tanda tanya besar.
Tanda tanya besar tersebut, dijawab oleh Mandataris Partai Berkarya Lombok Tengah, Ramdan,S.Hi yang sekaligus salah satu peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Beringin Karya (Berkarya) pada tanggal 11 hingga 12 Juli 2020 lalu di Jakarta.
Randan dalam jumpa pers pada Jumat 7/8/2020 di Rumah Makan Puri Boga Praya Lombok Tengah menjelaskan, kalau dengan disahkanya hasil Munaslub tanggal 11-12 Juli 2020 tersebut, maka segala keputusan, termasuk rekom yang telah dikeluarkan Berkarya dinyatakan tidak sah secara hukum.
“Karena nanti, KPU akan menggunakan SK terbaru sesuai keputusan Kemenkunham,”katanya.
Diungkapkanya, hasil Munaslub 11-12 Juli 2020 Berkarya, telah disahkan oleh Kemenkumham dengan Surat Keputusan (SK) tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya dan dinyatakan telah mencabut SK sebelumnya tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Berkarya sebelumnya.
Berikut pernyataan lengkap Ramdan,S.Hi: