Home / Peristiwa / KIPHTL-NTB Geram Atas Sikap BPN Lobar Yang Dinilai Tak Berpihak Ke Rakyat

KIPHTL-NTB Geram Atas Sikap BPN Lobar Yang Dinilai Tak Berpihak Ke Rakyat

BERITAKINI talentafmnews.com Lombok Barat – Komisi Independen Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah dan Lahan Terlantar Nusa Tenggara Barat (KIPHTL-NTB) Geram terhadap sikap BPN Lombok Barat menolak dan tidak mengakomodir permohonan penetapan PTSL di dua lokasi, Dusun Pangsing desa Buwun Mas dan di dusun Pengawisan Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.

Hal ini disampaikan Direktur eksekutif KIPHTL-NTB Lalu Hizzi, saat hearing di kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat hari Senin,28/09/20 sekitar 10.30 Wita.
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD NTB Sirajudin SH. Dan di hadiri oleh Kepala BPN Provinsi NTB,Asisten 1 Gubernur, Asisten 1 Bupati Lombok Barat, sedangkan BPN Lombok Barat tidak menghadiri undangan hearing tersebut tanpa alasan yang jelas.

Menurut Direktur Eksekutif KIPHTL-NTB Lalu Hizzi, BPN Lombok Barat benar-benar tidak punya itikad baik untuk melaksanakan tugasnya dalam meberikan kepastian hukum terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.

“Alasan penolakan BPN itu tidak jelas, sedangkan permohonan penetapan lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kami mohonkan itu telah dilengkapi oleh dokumen data-data fisik dan data yuridis” ungkapnya.

“Mestinya BPN melakukan pemetaan dan survey, meninjau lokasi yang dimohonkan dahulu baru mangambil kesimpulan apakah objek yang dimohon tersebut sudah memenuhi syarat atau belum, lah ini tiba-tiba BPN Lombok Barat menjawab surat kami, objek yang dimohonkan masyarakat melalui KIPHTL-NTB itu diabaikan dan belum bisa diakomodir” sambung Hizzi.

Berdasarkan Intruksi Presiden nomor 2,tahun 2018 tentang PTSL dan Peraturan Menteri ART/Kepala BPN nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL,Pendaftaran sertifikat secara masal dapat ditetapkan sebagai lokasi PTSL dengan pembiayaan swadaya masyarakat (SMS).

“Presiden RI menginstruksikan agar BPN segera melaksanakan program PTSL tersebut untuk menjamin sepenuhnya mengenai kepastian hukum terhadap hak-hak keperdataan masyarakat” lanjut Hizzi.

Sejalan dengan harapan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Sirojudin SH. juga dengan tegas mengatakan mendesak BPN Provinsi NTB untuk segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat melalui KIPHTL-NTB.

“Kami berjanji siap membackup dan mengawal persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut, apalagi lahan tersebut telah dikuasi oleh masyarakat lebih dari 20 tahun secara turun temurun sampai tiga generasi dan selama itu masyaraķat tidak pernah melakukan Take Over atau pemindahan hak ke pihak manapun” tegasnya.

“Jika BPN Lombok Barat mencoba bermain-main soal ini, kami akan berangkat langsung mengadap Menteri Pertanahan Negara bahkan bila perlu ke Presiden Langsung” tutup Hizzi.

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *