BERITAKINI talentafmnews.com – Kontraktor ini, sudah diberi perpanjangan 50 hari, lagi diberi Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan seminggu.
Begitulah hasil pemanggilan pihak Dinas PU-PR Lombok Tengah NTB, oleh Komisi III DPRD setempat, pada Kamis 5/3/2020 di ruang rapat komisi III Kantor DPRD Lombok Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan, usai menggelar rapat tertutup dengan pihak PU-PR tersebut kepada sejumlah wartawan mengatakan, rapat tertutup tersebut kaitanya dengan proyek 3 Kantor Camat di Lombok Tengah senilai Rp.8.2 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Tengah.
Sesuai yang disampaikan PU-PR kepadanya, Andi Mardan menuturkan, kalau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yakni per 31 Desember 2019 lalu.
Atas fakta tersebut, pihak Dinas terkait telah menjalankan mekanisme yang ada dengan perpanjangan waktu 50 hari dari batas kontrak yakni 1 Januari sd 18 Februari 2020. Namun demikian, rekanan tersebut tidak juga berhasil menunaikan kewajibanya sehingga pihak Dinas terkait kembali memberikan Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan selama seminggu.
“Per tanggal 31 Desember 2019 itu, pekerjaan baru mencapai 79.9 persen dengan total anggaran yang telah dicairkan Rp.6,75 miliar dari total anggaran Rp.8,2 miliar”jelas Politisi Muda Demokrat ini.
Denda atas ketidak mampuan rekanan menyelesaikan pekerjaanya itu lanjut Andi Mardan telah diberlakukan sesuai dengan aturan yang ada. Pihak rekanan, kini diharuskan menyelesaikan pekerjaanya hingga 100 persen dengan anggaran yang bisa hanya mencapai 95.47 persen.
“Pihak dinas mengambil langkah tersebut dengan alasan, pentingnya kantor camat tersebut untuk segera selesai dibangun agar bisa dimamfaatkan untuk melayani masyarakat. Selain itu atas dasar pertimbangan kerugian,”terangnya.
Ditanya Talentafm terkait dengan fakta yang ditemukan saat Komisi III melakukan sidak beberapa hari sebelumnya, dan menemukan informasi kalau rekanan tersebut kabur, Andi Mardan menyatakan, sesuai yang disampaikan PU-PR bahwa hal tersebut tidak benar. Para pekerja yang bekerja saat itu dan hingga sekarang adalah pekerja dari rekanan yang mengerjakan 3 kantor camat tersebut.
“Namun demikian, kami dari komisi tiga merekomemdasikan agar perusahaan dan personal dibalik perusahaan rekanan tersebut di Blacklist,”tutupnya. (ding)