BERITAKINI talentafmnews.com – Land Clearing tahap IIl lahan sirkuit mottoGp pada senin 16/11/2020 besok akan dilaksanakan oleh pihak kontraktor.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Tim Tekniks Percepatan Pembangunan Sirkuit mottoGP Wawan Haryono dalam jumpa pers pada Minggu 15/11/2020 di Puri Boga Praya Lombok Tengah menjelaskan, setelah tim tersebut dibentuk juni lalu dan sukses melaksanakan Land Clearing tahap pertama, maka selanjutnya akan dilaksanakan Land Clearing tahap IlI.
Sejak memulai bekerja pada bulan Juni 2020 lalu lanjut Wawan Haryono, pihaknya telah melakukan identifikasi dan sekaligus verifikasi dengan melakukan pengumpulan seluruh dokument dari seluruh pihak.
“Kita telah mengunpulkan dokument tanah baik dari warga, pemerintah desa, kecamatan, BPN, Polres, ITDC, Kejaksaan hingga dokument yang dimiliki pemprov. Semua telah kita kumpulkan dan kita lakukan identifikasi,”katanya.
Hasilnya lanjut Wawan Haryono, ditemukan ada 3 klaster permasalahan terkait dengan lahan sirkuit mottoGP tersebut.
Antara lain, klaster tanah inclave. Dimana lahan inclave ini adalah lahan yang termasuk lahan KEK namun berada di luar lahan HPL yang telah dimiliki oleh ITDC.
“Untuk lahan Inclave ini sudah ada solusinya, dimana ITDC harus melakukan pembayaran dan dana pembayaranya sudah dititip ke pengadilan negeri dan tinggal menunggu keputusan pengadilan saja,”jelasnya.
Kemudian klaster selanjutnya kata Wawan Haryono, yakni klaster lahan klaim. Dimana hingga saat ini ada 17 titik lahan yang diklaim oleh warga, namun sejauh ini pihak ITDC masih memiliki posisi yang lebih kuat sebagai pemilik.
“Diantara warga yang mengklaim ada yang hanya mengandalkan surat sporadik sebagai alas hak-nya,”ungkapnya.
Selain 17 titik diatas, ada penambahan 9 titik klaim baru sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, namun semua telah ada solusinya untuk bisa dituntaskan permasalahanya.
Dan yang terakhir lanjut Wawan Haryono, klaster lahan yang diduduki warga. Dimana terkait dengan hal ini, telah ada solusi dengan disiapkanya Hunian Sementara bagi warga tersebut.
Untuk Land Clearing tahap III besok lanjut Wawan Haroyono, akan dilakukan pada 4 titik lahan. Antara lain, pada lahan atas nama Sinalim, Gema Lazuardi, Arifin Tomi dan Amaq Mangin.
“Semoga land clearing tahap kedua besok bisa berjalan dengan baik. Visi semua kita, bagaimana mottoGP ini bisa terselenggara. Ini akan sangat membawa keberkahan bagi bangsa dan masyarakat, momentum ini jangan sampai hilang,”pesan Wawan Haryono.
Sementara itu Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto pada kesempatan tersebut mengingkatkan, agar semua pihak menyampaikan narasi yang menyejukkan sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya berkaitan dengan pembangunan sirkuit mottoGP tersebut.
“Dalam upaya tercapainya keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat, khususnya dalam mengamankan kegiatan land clearing dan semua proses pembangunan di KEK Mandalika, senantiasa akan dilakukan dengan upaya-upaya persuasif. Kesabaran kami, kami pastikan jauh lebih tinggi dari masyarakat,”ucapnya.
Sesuai dengan yang telah dilakukan dan himbauan pihaknya, masyarakat yang masih merasa punya hal-hal yang belum tuntas terkait dengan lahan di KEK tersebut, Polda terus menghimbau agar masyarakat menempuh dengan cara-cara yang baik. Diantaranya dengan menempuh proses hukum sesuai yang diatur oleh negara.
“Untuk pengamanan besok, secara teknis semuanya atas kendali Pak Kapolres Lombok Tengah. Jadi beliau nanti yang akan menjelaskan semuanya,”imbuh Kombes Pol Artanto.
Adapun Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho S.I.K pada kesempatan tersebut mengingatkan, bagi masyarakat yang ingin menonton atau datang ke lokasi land clearing, maka diharapkan jangan sampai membawa senjata tajam apapun bentuknya.
“Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kami akan tindak tegas bagi mereka yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban,”tandas Kapolres.
Sekitar 400 personil akan diterjunkan untuk mengamanakn land clearing tahap III pada senin besok.
Pihak Mapolres telah berkoordinasi dan menyampaikan terkait dengan land clearing tahap II tersebut ke semua tokoh masyarakat setempat, sekaligus kepada semua warga pemilik lahan yang menjadi titik dilaksanakanya land clearing. (*)