BERITAKINI talentafmnews.com – Kasus dugaan penipuan dalam jual beli tanah seluas 17 hektare di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah NTB, yang dilaporkan tahun lalu, akhirnya direspons penyidik Polres setempat tahun ini.
Kasi Pidum Satuan Reserse Polres Lombok Tengah, IPDA Ni Luh Titin Rahayu, rabu 15/9/2021 kepada media mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada oknum pihak notaris inisial W bersama rekannya dan kemudian beberapa saksi diantaranya LW dan LT.
“Awalnya kami harapkan hadir Hari Senin, tapi pengakuan ada kegiatan lain, maka kami jadwalkan hadir rabu ini, namun yang bersangkutan hadir selasa,”kata Ni Luh Titin Rahayu.
Dalam kasus ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan sejumlah pihak terkait. Setelah itu, baru akan dilanjutkan pengembangan dan pendalaman sesuai pasal 576.
“Kami akan terus dalami kasus ini,” katanya singkat.
Sebelumnya, bos pengusaha sarang burung walet, L Ading Buntaran meminta pihak kepolisian Polres Lombok Tengah serius mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang 14 Oktober 2020 dilaporkannya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Muhanan SH mengaku, kasus yang menimpa kliennya ini dilaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Dia menegaskan, dari tanah yang dijual Ading sepersenpun belum ada dibayar. Katanya, uang pembayaran tanah dititip di salah satu notaris. Namun anehnya, sampai sekarang tak kunjung dibayar.
“Kami minta kepada polres untuk serius usut kasus ini,” pintanya.
Sementara itu, L Ading Buntaran mengaku sangat dirugikan atas kasus ini. Dia menceritakan, pada tahun 2017 pihak yang akan membeli tanah turun melakukan survey lokasi untuk melakukan pemetaan kemudian membuat izin lokasi.
Rencana tanah ini akan digunakan sebagai lokasi pabrik pengolahan ayam.
“Sampai berjalan 2 tahun sekitar 2019 gagal dilakukan pembayaran secara total, alasan ada kendala karena belum bertemu dengan yang akan bayar tanah saya,” katanya sembari menceritakan alasan broker tanah tersebut.
“Kami transaksi tanggal 24 November 2019, namun sangat aneh kemudian pada keesokan harinya tanggal 25 muncul adanya surat pernyataan penitipan uang yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak notaris,” ungkap Muhanan.
“Artinya kami menduga adanya kesengajaan atau persekongkolan jahat antara pembeli dengan pihak oknum notaris,” sambung Muhanan.
Atas kasus ini imbuh Muhanan, klien-nya yakni Ading merasa dipermainkan oleh pihak Notaris dan broker pengadaan tanah perusahaan ini.(tim)