Lembaga Penyiaran se-NTB Ikuti Bimbtek OSS KPID NTB
Redaksi
2 May 2019
Peristiwa
BERITAKINI talentafmnews.com – Puluhan Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi pada Kamis 2/5/2019 ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) SIMP3 terintegrasi Online Single Submission atau OSS yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID NTB di Hotel Puri Indah Mataram.

Ketua KPID NTB, Yusron Saudi, ST,M.Pd pada kesempatan tersebut menyampaikan, bimtek tersebut digelar agar seluruh lembaga penyiaran yang ada di NTB, bisa mengunakan OSS. OSS adalah sebuah kebijakan pememerintah dalam Sistem Perizinan Berusaha yang diintegrasikan secara secara Elektonik.
“Prinsip dasar OSS itu adalah menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi secara cepat, murah, dan memberi kepastian,”terangnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2018, pelaku usaha lanjut Yusron Saudi, melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS. Setelah melakukan pengisian data, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB.
“Nah NIB inilah yang digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,”imbuh Yusron Saudi.
Khusus untuk proses perizinan lembaga penyiaran lanjut Yusron Saudi, OSS bisa sangat mempercepat prosesnya. Bila pemohon telah memiliki berkas yang lengkap maka hari itu juga bisa mendapatkan Izin Prinsip Penyiaran (IPP) berlaku tidak efektif untuk menjalankan proses selanjutya.

KPID mulai setelah pemohon lembaga penyiaran mendapatkan peluang usaha. Forum Rapat Bersama atau FRB masih dengan sistem oline. Yang terpenting ada kesepakatan berupa komitmen dari lembaga penyiaran yang tinggal dicentang.
“Nanti di OSS itu, ada bagian yang hanya dicentang-centang saja, nah disini tugas berat KPID untuk menuntut komitmen yang tinggal dicentang tersebut. Ini nanti di pos audit akan kita cari ini,”katanya.
Selain itu, selama IPP Berlaku Tidak efektif itu, KPID akan melakukan evaluasi, begitu juga saat Evaluasi Uji Coba Siaran bisa saja KPID menyatakan tidak lulus diproses ini sehingga semua persyaratan yang dilakukan sejak awal itu dinyatakan gugur dan harus mulai dari nol lagi,”tandasnya.
Yusron Saudi tekankan agar seluruh Lembaga Penyiaran bisa mengikuti kegiatan itu dengan baik, sehingga diharapkan semua peserta bisa mendapatkan NIB. (ding)