Home / Peristiwa / LIDIK NTB Sayangkan Peristiwa Penyerangan Warga Di Praya Timur

LIDIK NTB Sayangkan Peristiwa Penyerangan Warga Di Praya Timur

BERITAKINI talentafmnews.com Lombok Tengah – LSM LIDIK NTB, sayangkan terjadinya dugaan penyerangan di Dusun Mengkudu Desa Landah Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, selasa malam 13/4/2021 yang akibatkan sejumlah warga alami  luka-luka.

Ketua Divisi Hukum LSM LIDIK NTB, Ismail pada rabu 14/4/2021 kepada Radio Talenta Lombok menyampaikan, sangat menyanyangkan peristiwa penyerangan yang dilakukan pelaku sehingga memicu terjadinya bentrok antar warga.

Menurut Ismail, hal tersebut terjadi akibat dari kelalaian pihak kepolisian yang lamban merespon dan melakukan antisipasi awal dalam hal ini oleh pihak Polsek Praya Timur dan Polres Kabupaten Lombok Tengah.

“Padahal laporan yang sudah diadukan oleh masyarakat yang yang menjadi korban sudah dilakukan dan sudah lebih satu bulan yang lalu,”katanya.

Untuk itu, lembaga dan masyarakat akan mendatangi dan mengepung Polres Lombok Tengah untuk meminta pertanggungjawaban atas lambannya mengantisipasi bentrok warga tersebut, serta meminta agar segera menahan pelaku penyerangan dan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam bentrok tersebut.

“Kami hawatir, jika pihak Kepolisian tidak segera merespon cepat dan menahan pelaku penyerangan ini, akan mengakibatkan peristiwa bentrok yang lebih besar,”imbuhnya.

Pihaknya lanjut Ismail, merasa polres Kabupaten Lombok Tengah telah mengabaikan laporan dan aduan masyarakat serta lalai sebagai pelayan dan pengayom kepada masyarakat Lombok Tengah.

Dimana upaya pengaduan masyarakat sudah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut; Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

“Yang mana aduan dan laporan masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian, agar segera merespon setiap laporan dan aduan yang disampaikan masyarakat supaya kejadian kejadian seperti diatas bisa diantisipasi,”jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menyatakan kalau pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum.

“Antara kedua belah pihak masih ada hubungan saudara. Maka kami telah mencoba melakukan mediasi untuk melakukan upaya damai,”jelasnya.

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *