Home / Hukum&Kriminal / Mandes Ini Diadukan Ke Polres, Diduga Gelapkan Tanah

Mandes Ini Diadukan Ke Polres, Diduga Gelapkan Tanah

TALENTAFMNEWS.COM – Mantan Kepala Desa (Mandes) Gemel Kecamatan Jonggat Lombok Tengah NTB, inisial HM diadukan ke Mapolres Lombok Tengah karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan.

HM diadukan oleh seorang warga bernama M.Suratman Yani QH. SP ke Mapolres Lombok Tengah sesuai surat aduan tertanggal 3 Januari 2023 yang menyebutkan bahwa HM diduga telah menjual tanah warisan miliknya tanpa sepengetahuan dirinya.

Disebutkan dalam surat aduan tersebut, bahwa HM setelah diduga mengaku membeli tanah warisanya tersebut, juga telah dijual kepada orang lain.

Salah seorang warga Desa Gemel yakni Muhammad Tjani 60 tahun, yang juga merupakan ahli waris dari tanah yang diduga digelapkan HM tersebut pada kamis 19/1/2022 ditemui di Kediaman Kepala Desa (Kades) Gemel menuturkan, hingga saat ini dirinya belum pernah mendapat bagian dari tanah warisan orang tuanya tersebut.

“Setelah pulang dari Sumbawa waktu itu, baru saya tahu kalau tanah itu ternyata telah dijual ke orang lain menjadi beberapa petak. Ada yang dijual 5 are, ada juga 8 are,”tuturnya.

Tjani sapaan akrab pria paruh baya ini lebih jauh menuturkan, sesuai pengakuan warga yang saat ini sudah menguasai lahan warisanya itu, menyebutkan kalau warga tersebut membeli lahan itu dari Mandes inisial HM yang saat ini masih menjabat menjadi Kades.

“Jadi saya sebagai salah satu ahli waris atas atanah yang telah pindah tangan ke orang lain itu, sama sekali belum pernah menerima bagian,”imbuh Tjani.

Persoalan tersebut lanjut Tjani, telah berkali-kali dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Gemel,namun hingga saat belum membuahkan hasil.

Kades Gemel, Ramli kemudian mejelaskan kepada Talenta FM Indonesia mengenai awal mula dari persoalan tanah tersebut.

Rami menuturkan, hal itu bermula atas adanya tanah di Dusun Gemel dengan luas disebutkan 60 are, namun bila mengacu pada batas-batas tanah tersebut, sesungguhya luasya mencapai 85 are. Tanah tersebut adalah tanah warisan H.Muslim (Almarhum) yang tinggal di Dusun Bunceman Desa Gemel.

“Tanah ini kemudian digugat oleh ahli waris lainya, karena dikuasai sendiri oleh inisial M (70 tahun) saudara paling besar ke Pengadilan Agama Praya,”kata Kades.

Adapun penggugatnya saat itu lanjut Kades adalah Hajjah Rabiah, Ibu dan saudaranya. Hasilnya, Hajjah Rabiah dinyatakan menang dengan keputusan pengadilan agama nomor: PA 121/Pdt.G/2005/PA.PRA dengan keputusan agar tanah yang tadinya dikuasai sendiri oleh M dibagi sesuai dengan syariat agama.

Dengan demikian, maka Hajjah Rabiah alias istri mendapay 14 per 12 bagian, Muaini, Sauri, Sauni dan Zuriati mendapatan masing-masing 7 per 112 bagian. Dan saudara laki-laki yakni Muhammad Tjani, Affandi, Sajawandi dan Muzani mendapatkan masing-masing 14 per 112 bagian dari total tanah warisan tersebut.

Atas keputusan Pengadilan Agama Praya tersebut, ada gugatan banding ke Pengadilan Agama Tinggi Mataram dengan nomor: 16 PDT/G/2006/PTA/MTR dengan keputusan justeru menguatkan hasil putusan Pengadilan Agama Praya.

Setelah itu, ada lagi gugatan ke Mahkamah Agung-RI yang hasilnya sebuah keputusan memerintahkan ekseskusi degan putusan nomor: 298K/HG/2006.

“Yang janggal, para ahli waris hingga saat ini tidak menerima hasil ekseskusi luas tanah secara global. Karena walau dalam gugatan luas tanah 60 are, namun sesuai batas lahan luasnya 85 are,”jelas Kades.

Sesuai pakta di lapangan, tanah tersebut di sebelah utara beebatasan dengan tanah milik Lalu Susiawan, Timur berbatasan dengan irigasi, selatan berbatasan dengan saluran air atau sawah milik H.Abdurrahman dan sebelah barat berbatasan dengan parit atau jalan desa.

“Eksekusi sesuai keputusan eksekusi itu ternyata di tengah-tengah tanah, bukan tanah keseluruhan. Ini yang janggal,”imbuh Kades Gemel.

Pihaknya tandas Kades Gemel, telah melakukan mediasi atas persoalan tersebut sebanyak 6 kali sejak bulan April 2022 hingga Desember 2022 lalu, namun tidak ada titik temu.

Kades menyatakan, pihaknya telah mempertemukan Mandes Gemel (HM) dengan seluruh ahli waris, namun kedua belah pihak sama-sama menyatakan mereka benar sehingga proses hukum dengan terpaksa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Kami selaku pemdes telah berusaha memediasi dengan restorative justice, non litigasi namun tidak ada ada titik temu,”ucap Kades.

Sementara itu, Mandes Gemel,  HM dikonfirmasi via WA terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. Diminta untuk bertemu wawancara secara langsung, juga tidak ada tanggapan.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Irfan Nurmansyah dikonfirmasi via WA-nya, apakah pihaknya sudah menerima aduan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait tanah tersebut, belum memberikan jawaban.

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://youtube.com/@talentafmindonesia