Home / Peristiwa / Mantan Kades Pengembur M. Supardi Yusuf Ditahan Kejaksaan

Mantan Kades Pengembur M. Supardi Yusuf Ditahan Kejaksaan

BERITAKINI talentafmnews.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Supardi Yusuf pada kamis 9/5/2019 ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Kepala Kasi Intelejen (Kasi) Intel Kejari Lombok Tengah, Feby Rudi Purwanto,SH kepada sejumlah awak media mengatakan, Supardi Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang tipikor dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan, Kejari menjerat tersangka dengan Primer Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan 3 UU NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidair. Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan 3 UU NO. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi atau tipikor.

“Hari ini kami kembali memanggil tersangka dan karena berkas peekara sudah dinyatakan lengkap, maka sudara Supardi Yusuf lansung kami tahan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya,”kata Feby.

M.Supardi Yusuf ditahan pihak Kejari berdasarkan surat perintah penahanan No.Print-596/P.2.11/Efd.1/05/2019 tanggal 09 Mei 2019. Dimana M.Supardi Yusuf diduga kuat melakukan tipikor pada Keuangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah NTB tahun 2017 lalu.

Untuk diketahui, mantan Kades Pengembur, M.Supardi Yusuf beberapa bulan silam, dilaporkan oleh warganya karena diduga menyelewengkan anggaran ADD dan DD tahun 2017 lalu.

Setelah pihak Kejaksaan menindaklanjuti laporan tesebut, ditemukan sejumlah indikasi penyelewengan penggunaan anggaran. Diantaranya pembangunan sejumlah Posyandu dan pembangunan fisik yang diduga fiktif dengan angaran mencapai Rp.800 miliar.(ding)

About Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *