BERITAKINI talentafmnews.com, LOMBOK BARAT NTB – Puluhan masyarakat bersama Kasta NTB, rabu 1/7/2020, datangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, mereka mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di sepadan pantai Dusun Karang Telage Desa Seteluk Kecamatan Batulayar.
Kepala Desa (Kades) Seteluk, Fuad Abdurrahman pada kesempatan tersebut menyampaikan, pihaknya keberatan atas penerbitan sertifikat atas nama Alarobin Sugih Mukti di sepadan pantai diwilayahnya.
Hal itu lanjut Kades, bertentangan dengan Perpres 51 Tahun 2016 tentang sepadan pantai, sehingga pihaknya meminta kepada BPN setempat, untuk mencabut sertifikat dimaksud.
“Kami minta BPN mencabut sertifikat tersebut, karena selain melanggar perpres 51 tahun 2016, kami khawatirkan akan mengganggu ketertiban masyarakat”ujarnya.
Ketua Kasta NTB Kecamatan Batulayar, Munajap mengatakan, akan mengawal persoalan tersebut bersama dengan rekan Kasta NTB lainya hingga temuan masyarakat tersebut diselesaikan oleh BPN.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai manapun, hingga sertifikat itu dibatalkan,”tegasnya.
Divisi Hukum Kasta NTB DPD Lombok Barat, Muh. Efendi pada kesempatan tersebut mengungkapkan, ada beberapa kejanggalan terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Menurut Muh.Efendi, hal tersebut jelas cacat hukum, sehingga pihaknya meminta kembali BPN untuk mengkaji ulang. Adapun bentuk cacat hukum yang dimaksud antara lain:
1. Sesuai yang tercantun disertifikat, dijelaskan bahwa sertifikat tersebut adalah sertifikat hak atas tanah. Namun, yang diakui oleh pemilik sertifikat itu adalah hak atas pasir.
2. Di sertifikat dijelaskan asal hak adalah pengakuan HAK. Jika pengakuan hak yang menjadi dasar pembuatan sertifikat, maka itu tidak masuk akal, karena pemilik sertifikat yang dimaksud asal berasal dari Bandung.
“Bagaimana bisa masyarakat yang lahir dan tinggal hingga dewasa di tanah yang dimaksud tidak mengakui terlebih dahulu, jika pengakuan sepadan pantai dibenarkan oleh UU. Dan jika pengakuan hak itu dibenarkan, maka masyarakat desa senteluk berkempatan untuk mengakui sepadan pantai yang tersisa,”jelas Muh.Efendi.
3. Batas sebelah barat di sertifikat adalah pantai. Pengertian pantai kurang lebih, batas pasang air laut tertinggi. Sesuai dengan perda, yang disebut oleh kepala kantor BPN Lobar, sepadan pantai 35 m dari pasang air terting.
“Lalu dimana sepadan pantai yang dimaksud oleh perda itu. Berhubung peraturan daerah Lombok Barat belum ada penyesuaian terhadap Undang-Undang diatasnya, dalam hal ini perpres 51 tahun 2016,”imbuh Muh.Efendi.
Setelah melakukan diskusi yang alot dengan Kasta NTB, Kepala BPN Lombok Barat, I Made Sanjaye menyatakan, akan menindak lanjuti dugaan penyimpangan tersebut dalam tenggat waktu semimggu kedepan, terhitung tanggal 1 Juli hingga 8 Juli 2020.