Mediasi Persoalan Desa Jago Belum Menuai Hasil, Camat Nilai Pemberhentian Dan Pengangkatan Staf Belum Penuhi Syarat
Redaksi
5 May 2019
Peristiwa
BERITAKINI talentafmnews.com – Mediasi persoalan Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah oleh Camat setempat pada sabtu 4/5/2019 belum menuasi hasil. Kedua belah pihak masih pertahankan argmentnya masing-masing didepan camat. Adapun Camat nyatakan Pemberhentian dan pengangkatan staf dinilai belum penuhi syarat.

Pantauan reporter Talentafm, hadir dalam mediasi itu, beberapa pihak yang terkait antara lain, Kepala Desa (Kades) Jago, mantan ketua BKD dan para staf desa yang sudah berhentikan.
Turut hadir ketua BPD , beberapa kadus dan ketua lembaga adat desa jago. Begitu juga pihak kepolisian ikut menyaksikan, diantaranya kapolsek praya, babhinkantibmas dan babinsa desa jago.
Dalam mediasi itu Kades jago dimintai keterangnnya terkait kebijakan-kebijakanya yang kontroversi tersebut. Kades pun menjelaskan alurnya dimulai dari ketua BKD yang dalam hal ini, bahwasanya bukan dipecat namun diangkat sebagai penasehat BKD.
“Saya bukan meberhentikan bapak Sahir selaku ketua BKD, akan tetapi menjadikannya penasehat BKD” jelas Kades Jago Deni Wirawan,S.Pd.
Terkait 3 staf yg diberhentikan, beliau menegaskan dasar keputusannya adalah evaluasi kinerja, kerjasama, dan kedisiplinan. Kendati ada UU yang mengatur terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, namun setelah 3 bulan pengamatan, kades merasa tidak nyaman.
“Timbul rasa ketidak nyamanan karena saya merasakan kurangnya loyalitas terhadap pimpinan oleh 3 staf tersebut. Maka kami keluarkanlah SP 1, SP 2, kemudian SK pemberhentian itu,”ungkap Kades.
“Dasar keputusan yang saya ambil adalah evaluasi. Kendati demikian saya menyadari ada undang-undangnya, namun setelah 3 bulan saya evaluasi saya dapatkan ketidaknyamanan karena kurangnya loyalitas pada pimpinan” tambah Kades.
Sementara itu, salah seoramg staf yang diberhentikan, Rahman mengungkapkan, bahwa semenjak dilantik Deni wirawan S.Pd selaku kades yang baru sampai dengan keluarnya SK pemberhentianya, tidak pernah ada ajakan untuk duduk bersama menjelaskan visi dan misi kades dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada di desa.
“Beliau tidak pernah mengajak kami duduk bersama membahas visi misi beliau,”ujar Rahman.
Begitupun dalam mengeluarkan SP, Kades dinilai kurang mematuhi alur undang-undang. Terlihat dari SP 1 dan SP 2 jaraknya cuma seminggu untuk dikeluarkan. Bahkan sangat disayangkan Sp1 dan SP 2 redaksinya sama dan menurut Rahman, itu bukan SP melainkan hanya surat intruksi.
“Saya melihat SP1 dan SP2 narasinya sama dan jaraknya hanya seminggu dikeluarkan.”tandas Rahman.
Perangkat Desa lainya, Sudirman menambahkan, bagaimana mungkin mereka dianggap sudah keluar rel sedangkan kepala desa sendiri belum membuat peraturan kepala desa.
Karena sampai tertanggal dirinya diberhentikan, dirinya masih melayani masyarakat degan baik, sehingga ia melihat SK pemberhentian itu prematur dan cacat hukum.
“Sampai tertanggal 27 maret 2019 kami masih melayani masyarakat, bagaimana mungkin kami keluar rel, peraturan kepala desa saja belum dibuat.”jelasnya.
Senada dengan Kedua Perangkat desa tersebut, Zubaer selaku ketua BPD,membenarkan hal itu. Bahwasanya kebijakan pemberhentian itu kurang tepat krena tidak adanya komunikasi kepada BPD terlebih dahulu.
Sehingga pihaknya selaku BPD tegas Zubaer, melayangkan surat rekomendasi penarikan SK pemberhentian itu kepada kepala desa dan kecamatan, namun demikian Zubaer mengaku tidak punya wewenang untuk intervensi lebih jauh mengenai kebijakan kades.
“Kami dari BPD sudah melayangkan surat rekomendasi penarikan SK pemberhentian itu, karena tidak adanya koordinasi terlebih dahulu terkait pemberhentian dan pengangkatan staf ke kami.”sesalnya.
Setelah mendengar penjelasan masing-masing pihak, Penjabat Camat Praya, Maskur menyatakan, kalau pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa itu belum memenuhi syarat.
Dalam amanah perbup nomer 43 tahun 2018 mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sesuai yang tertera dalam UU tersebut, diharuskan adanya koordinasi dengan kecamatan.
“Sampai hari ini tidak ada surat yang masuk ke kecamatan terkait SP1 dan SP2 itu, hanya tembusan SK pemberhentian dan surat rekomendasi BPD yang ada,”ungkap Camat.
Menurut Camat, seharusya sesuai dengan amanat Perbup, Kades harus koordinasi dengan kecamatan terkait hasil evaluasi staf termasuk pengangkatan dan pemberhentiannya.
Namun dalam hal itu, pihak kecamatan tidak mau disangka berat sebelah, pak camat memberikan tenggang waktu untuk pak kades memikirkan kembali dan menentukan keputusannya apakah akan di tarik kembali atau tidaknya stafnya yang sudah diberhentikan tersebut.
“Kami tidak mengharuskan sekarang, silahkan pak Kades berpikir kembali dengan hati yang tenang, saling rangkullah agar tetap kondusif.”tutup Camat. (Adit)