BERITAKINI talentafmnews.com – Tidak benar Camat Praya Barat Daya, Kamarudin,SH menggelapkan atau menkorupsi dana untuk marbot masjid. Demikian disampaikan Junaidi Supriadin Akbar, selaku keluarga Kamarudin pada Senin 18/3/2019 dalam jumpa pers di Puri Boga Praya.
Junaidi Supriadin Akbar yang juga dikenal sebagai Ketua LSM Garda NTB ini menjelaskan, fakta yang sebenarnya terjadi terkait dengan dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Camat Praya Barat Daya yang disebutnya sebagai kakaknya tersebut.
“Sesuai dengan hasil audit oleh Inspektorat, yang terjadi sesungguhnya kakak kami hanya terlambat menyalurkan dana yang dipercayakan untuk disalurkan kepada para Marbot karena suatu dan lain hal,”katanya.

Seluruh dana sebesar Rp.91.200.000 yang dikira dikorupsi itu lanjut Junaidi, sapaan akrab salah satu aktivis ini, sesungguhhya telah disalurkan sesuai peruntukanya yakni kepada seluruh marbot penerima.
“Jadi mana buktinya kakak kami ini korupsi dana Marbot itu. Sesuai hasil LHP inspektorat, pak Kamarudin hanya lalai melaksanakan tugasnya karena keterlambatan menyalurkan saja sehingga seharusnya menjadi kewenangan APIP untuk melakukan pembinaan dan tidak menjadi wewenang APH,”jelasnya.
Camat Praya Barat Daya menurut keluarga hanya melakukan pelanggaran administratif saja dan sesuai dengan MOU antara Mabes Polri dengan Mendagri maka yang berwenang untuk menyelesaikan masalah itu adalah APIP, apalagi dipastikan tidak ada kerugian negara akibat keterlambatan penyaluranan dana Marbot tersebut.
“Yang kami nilai janggal, polisi telah bersurat kepada Inspektorat untuk melakukan audit terhadap masalah tersebut, namun sebelum hasil audit keluar, polisi malah menetapkan kakak kami sebagai tersangka. Padahal hasil audit Inspektorat tidak ada kerugian negara karena yang terjadi hanya keterlambatan penyaluran,”terangnya.
Camat Praya Barat Daya imbuh Junaidi, hingga saat ini masih aktif sebagai camat dan diharuskan menjalankan aktifitasnya melayani masyarakat. Maka 11 Kades di Kecamatan Praya Barat Daya ikut menandatangani permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
“Kami menjamin kakak kami Pak Kamarudin tidak akan melarikan diri, menyembunyikan barang bukti dan lain-lainya seperti yang dikhawatirkan polisi. Untuk itu kami berharap dipenuhi permohonan kami,”tutup Junaidi.
Untuk diketahui, Camat Praya Barat Daya, Kamarudin,SH jumat lalu ditahan oleh Mapolres Lombok Tengah, karena diduga kuat melanggar pasal 8 uu no 31 tahun 1999 jo uu no 20 tahun 2001 tentang tipikor.
Polisi memyebut telah mengantongi 2 alat bukti sehingga menetapkan Camat Praya Barat Daya itu sebagai tersangka hingga melakukan penahanan. Bila terbukti dipengadilan, Kamarudim terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara. (ding)